Berita Bali

Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Rifa Surya Akui Terima Uang Adat Istiadat

Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Fee yang diminta oleh Rifa dan Yaya kepada terdakwa Wiratmaja sebesar 2,5 persen dari alokasi DID.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Rifa Surya (pegang mic) saat memberikan keterangan terkait dugaan suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar - Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Rifa Surya Akui Terima Uang Adat Istiadat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain memeriksa keterangan Yaya Purnomo pada sidang dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.

Eks pejabat Kementerian Keuangan lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi adalah Rifa Surya.

Dalam posisinya, Rifa pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian keuangan.

Rifa diperiksa keterangannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 21 Juli 2022 untuk terdakwa mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Baca juga: Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eks Wakil Ketua BPK RI Bantah Terima Rp 500 Juta

Juga untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti.

Senada dengan keterangan Yaya sebelumnya, Rifa juga mengakui menerima uang fee untuk mengawal DID Tabanan dari terdakwa Wiratmaja.

Fee dengan istilah dana adat istiadat diserahkan dan diterima di Jakarta.

"Yaya bilang ke saya, ada orang perwakilan dari Tabanan mau ketemu. Mau minta bantuan," terang Rifa di muka persidangan.

Singkat cerita, Rifa, Yaya dan terdakwa Wiratmaja pun akhirnya bertemu di Jakarta membahas DID.

"Ketemu pertama kali dengan pak Dewa (Dewa Nyoman Wiratmaja) di Cikini. Pak Dewa minta bantuan apakah DID Tabanan bisa dimaksimalkan. Pak Dewa cerita kalau Tabanan lagi bermasalah, anggarannya defisit," tuturnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna.

Atas permintaan bantuan terdakwa Wiratmaja, Rifa menyanggupi.

"Saat pertemuan itu ada permintaan khusus dari saksi," tanya jaksa penuntut KPK.

"Kami minta pembagian fee," jawab Rifa.

Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi istilah dana adat istiadat untuk mengawal DID Tabanan.

Rifa menyatakan bahwa itu adalah istilah dari permintaan fee.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved