Berita Bali
Usai Lakukan Pemotongan Bersyarat Pada Hewan PMK, Bali Deklarasikan Bebas PMK
Update kasus Penyakit dan Mulut (PMK) di Bali pada, Jumat 22 Juli 2022. Ketika diwawancarai, Sekretaris Daerah, Dewa Made Indra mengatakan jumlah kasu
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Update kasus Penyakit dan Mulut (PMK) di Bali pada, Jumat 22 Juli 2022.
Ketika diwawancarai, Sekretaris Daerah, Dewa Made Indra mengatakan jumlah kasus PMK di Bali menjadi 551 ekor.
"Dari 551 ekor yang positif sudah dilakukan pemotongan bersyarat 438 ekor kemudian ada yang juga tercatat mati 3 ekor kami konfirmasi karena PMK atau kasus lain," ujarnya.
Sementara dari hasil investigasi 3 ekor sapi yang mati tersebut merupakan sapi yang baru lahir namun berada dekat dengan zona PMK.

Sementara jumlah sapi yang belum dipotong sebanyak 110 ekor tersisa di Kabupaten Buleleng.
Hingga kini pihaknya pun masih melakukan negosiasi dengan para peternak untuk melakukan pemotongan bersyarat.
Untuk mengendalikan PMK terdapat edukasi dan sosialisasi untuk pencegahannya, termasuk pemberian vitamin, vaksinasi, penyemprotan desinfektan serta pengendalian penyakit pemotongan bersyarat.
"Jadi secepatnya untuk menghijaukan Bali ini target utama menuntaskan pemotongan bersyarat yang tersisa 110 ekor di Buleleng kalau ini bisa selesai 3-4 hari setelah itu kami deklarasikan Bali hijau karena hewan pembawa virusnya sudah tidak ada tinggal mencegah menyehatkan ternak sapi dengan vitamin, menyemprotkan kandangnya," tutupnya. (*)