SIM Keliling
SIM Keliling di Bali Hari Ini 24 Juli 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya di Gianyar
SIM Keliling di Bali Hari Ini 24 Juli 2022, Jadwal SIM Keliling Gianyar hari ini berlokasi di GOR Kebo Iwa
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bagi Tribunners khususnya warga Gianyar, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Tribunners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar Bali yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Minggu 24 Juli 2022, berlokasi di GOR Kebo Iwa Gianyar, mulai pukul 07.00 Wita sampai 09.30 Wita.
Diharapkan bagi Tribunners yang ingin memperpanjang SIM, khususnya warga Gianyar, untuk datang sebelum pukul 09.30 Wita.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tabanan Hari Ini 23 Juli 2022, Di Astra Motor Gerogak Sampai Pukul 12.00 Wita
Layanan SIM Keliling Polres Gianyar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Namun apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus Tribunners lengkapi ialah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar semoga bermanfaat.(*).

Kumpulan Arti SIM Keliling