Berita Klungkung
TERSANGKA Rudapaksa Anak di Klungkung Bertambah Jadi 4 Orang
Keempat tersangka pun diancam UU Perlindungan anak, karena melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa korban.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reskrim Polres Klungkung, terus melakukan pendalaman, terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang dialami KAW (17).
Polres Klungkung, bahkan sudah menangkap dua orang pelaku lainnya.
Sehingga jumlah pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini, menjadi 4 orang.
"Untuk tersangka dari kasus itu (rudapaksa terhadap anak di bawah umur) bertambah jadi 4 tersangka.
Dan sudah ditahan dari kemarin," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Windiono, Minggu 24 Juli 2022.
Sehingga selain pelaku I Wayan J (22), dan I Ketut M (21), pria lainnya yang diamankan karena ikut melakukan rudapaksa KAW juga diamankan.
Diantaranya, I Wayan A (22) asal Desa Muntigunung, Karangasem, serta Dewa AS (22) asal Desa Kusamba, Klungkung.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban
Baca juga: BIADAB! Siswi SD Alami Trauma Mendalam Setelah Jadi Korban Rudapaksa dan Diancam

Penambahan dua tersangka ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung.
Dari hasil keterangan para tersangka, tragisnya ternyata KAW digilir sampai dua kali.
Kejadian bermula dari korban (KAW) menerima pesan WA dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 WITA, Kamis 21 Juli 2022.
Dalam pesan WA itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.
Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video.
Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut.
Berada di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.

Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.
Kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu, memaksa korban untuk melakukan melakukan berhubungan suami istri.
Lanjutnya, korban pun sempat menolak.
Namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan.
Akhirnya, korban yang masih di bawah umur itu langsung dirudapaksa di gudang kayu tersebut.
Usai melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu selesai.
Kedua tersangka langsung mengantar pulang korban sekitar pukul 02.30 dini hari.
Hal ini pun diketahui oleh kakak dan orang tua korban.
Mereka memergoki KAW pulang bersama tersangka dua pria yang tidak mereka kenal.

Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa rudapaksa yang dilakukan dua pria itu kepadanya.
Merasa tidak terima, kakak dan orang tua korban langsung mencari tau nama kedua pria itu.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku, orang tua dan kakak korban memutuskan melapor ke Polres Klungkung, Jumat 23 Juli 2022.
Tidak berselang lama setelah menerima laporan itu, Kepolisian dari Polres Klungkung lalu menangkap I Wayan J yang terlebih dahulu diamankan di Polsek Manggis, Karangasem, pada Jumat 23 Juli 2022.
Dari keterangan Wayan J, dirinya mengakui dua kali menyetubuhi KAW dengan rekan-rekannya.
Pertama kali Wayan J menyetubuhi KAW pada Senin 18 Juli 2022, bersama dengan I Wayan A dan Dewa AS.
Lalu Wayan J kembali melakukan aksi bejatnya pada KAW, pada Kamis 21 Juli 2022.
Kali ini bersama Ketut M.
Setelah menangkap I Wayan J, kepolisian langsung menangkap I Wayan A dan Ketut M yang berada di sebuah Gudang Kayu di Desa Pesinggahan, Klungkung.
Sementara Dewa AS ditangkap di rumahnya di Desa Kusamba.
"Keempat pria itu sudah ditetapkan jadi tersangka, dan sudah ditahan," ungkap Agus Widiono.
Terkait hubungan antara korban dan para pelaku ini masih didalami polisi.
Termasuk video yang digunakan pelaku I Wayan J untuk mengancam korban.
Keempat tersangka pun diancam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tUUentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)