Berita Klungkung
Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban
Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Reskrim Polres Klungkung terus melakukan pendalam, terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami Ni Komang AW (17).
Bahkan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menggilir Komang AW di gudang kayu.
Pasca menerima laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung mengamankan I Wayan J (20) dan I Ketut M (20) asal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.
Keduanya dilaporkan setelah menyetubuhi Komang AW secara paksa di sebuah gubuk di kawasan Jalan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia 7 Tahun, Ketut R Asal Gianyar Diringkus Polres Gianyar
"Keduanya sudah kami amankan Sat Reskrim Polres Klungkung. Sudah jadi tersangka mereka," ujar Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Sabtu 23 Juli 2022.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama mengungkapkan, pemeriksaan intens dilakukan terhadap para pelaku.
Korban juga sudah dilakukan visum, Sabtu 23 Juli 2022.
Sementara terkait pendampingan psikologis terhadap korban, pihak kepolisian nanti tergantung perkembangan kasus dan kondisi psikis dari korban.
Namun saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Klungkung.
"Pemeriksaan masih kami lakukan intens," ungkap Arung Wiratama, Minggu 24 Juli 2022.
Komang AW (17), gadis asal Karangasem menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria di sebuah gudang kayu di kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.
Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian pencabulan itu terjadi Kamis 21 Juli 2022 lalu.
Kejadian bermula dari korban (Komang AW) menerima pesan WhatsApp dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam pesan WhatsApp itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.
Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video.