Berita Klungkung
Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban
Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut.
Berada di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.
Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Korban sempat menolak, namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan.
Korban yang masih di bawah umur itu langsung diperkosa di gudang kayu tersebut.
Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, kedua pria itu langsung mengantar pulang korban sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.
Hal ini pun diketahui oleh kakak dan orangtua korban.
Mereka memergoki Ni Komang AW pulang bersama dua pria yang tidak mereka kenal.
Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan dua pria itu kepadanya.
Merasa tidak terima, kakak dan orangtua korban langsung mencari tahu nama kedua pria itu.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku, orangtua dan kakak korban memutuskan melapor ke Polres Klungkung, Jumat 22 Juli 2022.(*).

Kumpulan Artikel Klungkung