Berita Klungkung
Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban
Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Reskrim Polres Klungkung terus melakukan pendalam, terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami Ni Komang AW (17).
Bahkan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menggilir Komang AW di gudang kayu.
Pasca menerima laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung mengamankan I Wayan J (20) dan I Ketut M (20) asal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.
Keduanya dilaporkan setelah menyetubuhi Komang AW secara paksa di sebuah gubuk di kawasan Jalan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia 7 Tahun, Ketut R Asal Gianyar Diringkus Polres Gianyar
"Keduanya sudah kami amankan Sat Reskrim Polres Klungkung. Sudah jadi tersangka mereka," ujar Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Sabtu 23 Juli 2022.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama mengungkapkan, pemeriksaan intens dilakukan terhadap para pelaku.
Korban juga sudah dilakukan visum, Sabtu 23 Juli 2022.
Sementara terkait pendampingan psikologis terhadap korban, pihak kepolisian nanti tergantung perkembangan kasus dan kondisi psikis dari korban.
Namun saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Klungkung.
"Pemeriksaan masih kami lakukan intens," ungkap Arung Wiratama, Minggu 24 Juli 2022.
Komang AW (17), gadis asal Karangasem menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria di sebuah gudang kayu di kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.
Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian pencabulan itu terjadi Kamis 21 Juli 2022 lalu.
Kejadian bermula dari korban (Komang AW) menerima pesan WhatsApp dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam pesan WhatsApp itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.
Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video.
Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut.
Berada di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.
Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Korban sempat menolak, namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan.
Korban yang masih di bawah umur itu langsung diperkosa di gudang kayu tersebut.
Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, kedua pria itu langsung mengantar pulang korban sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.
Hal ini pun diketahui oleh kakak dan orangtua korban.
Mereka memergoki Ni Komang AW pulang bersama dua pria yang tidak mereka kenal.
Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan dua pria itu kepadanya.
Merasa tidak terima, kakak dan orangtua korban langsung mencari tahu nama kedua pria itu.
Setelah mendapatkan identitas para pelaku, orangtua dan kakak korban memutuskan melapor ke Polres Klungkung, Jumat 22 Juli 2022.(*).

Kumpulan Artikel Klungkung