Breaking News

BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Pengadaan Masker, Eks Kadinsos Karangasem Divonis 1,5 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Pengadaan Masker, Eks Kadinsos Karangasem Divonis 1,5 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Candra
BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Pengadaan Masker, Eks Kadinsos Karangasem Divonis 1,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Basma diganjar pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun). Eks Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan masker di dinas yang dipimpinnya.

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha pada persidangan yang digelar semi daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 25 Juli 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," tegas hakim ketua Novyartha didampingi hakim anggota, Nelson dan Subekti.

BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Pengadaan Masker, Eks Kadinsos Karangasem Divonis 1,5 Tahun Penjara
BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Pengadaan Masker, Eks Kadinsos Karangasem Divonis 1,5 Tahun Penjara (Candra)

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Sebelumnya tim jaksa penuntut yang dikoordinir jaksa M Matulessy menuntut terdakwa Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Meski tetap menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Basma, majelis hakim berpendapat lain terkait pembuktian dakwaan. Dalam amar putusan, majelis hakim membebaskan Basma dari dakwaan primair dan terhindar dari tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut.

Oleh majelis hakim Basma dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa Basma yang menjalani sidang dari Lapas Karangasem melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan ini kami pikir-pikir," ucap I Nengah Putu Kastawan dan Anak Agung Gede Parwata selaku penasihat hukum terdakwa Basma. CAN

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved