Berita Bali
KOMISI I DPRD Provinsi Bali Sidak Atlas Beach Fest, Cek Soal Perizinan
Atlas Beach Fest disidak Komisi I DPRD Provinsi Bali pada, Senin 25 Juli 2022.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Atlas Beach Fest, disidak Komisi I DPRD Provinsi Bali pada, Senin 25 Juli 2022.
Selain DPRD Provinsi Bali, sidak ini juga dilakukan bersama instansi lainnya seperti Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Dinas Perizinan Provinsi Bali.
Serta Satpol PP Provinsi Bali.
Baca juga: TIKET Masuk Atlas Beach Fest (Holywings), Mulai Rp 150 Ribu - Rp 15 Juta\
Baca juga: HOLYWINGS BALI Sudah MULAI Beroperasi, Simak Fasilitas Kelas DUNIA

Saat Komisi I DPRD Provinsi Bali, sudah bertemu dengan Atlas Beach Fest, pembahasan dilakukan tertutup.
Setelah melakukan pembahasan secara tertutup.
Ditemukan bahwa Atlas Beach Fest yang sebelumnya bernama Holywings, telah melakukan proses perizinan untuk kewenangan Provinsi Bali.
Karena sudah memproses izin, Atlas Beach Fest diberikan toleransi atau perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas perizinan.
Baca juga: TIKET Masuk Atlas Beach Fest (Holywings), Mulai Rp 150 Ribu - Rp 15 Juta
Baca juga: HOLYWINGS BALI Sudah MULAI Beroperasi, Simak Fasilitas Kelas DUNIA

Ketika diwawancarai, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, menyampaikan pertemuan dilakukan tertutup bukan berarti ada yang ditutup-tutupi.
"Tidak ada rahasia, pengajuan IMB mereka di Kabupaten Badung sudah keluar.
Khusus untuk provinsi, masalah apa-apa yang perlu dilengkapi sudah berproses," jelasnya.

Sementara anggota Komisi I, I Made Supartha, memaparkan setidaknya ada 26 perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, dan sisanya ada di kabupaten.
"Setelah ada komunikasi, perizinan sudah berproses.
Karena sistem dari pada perizinan ini online.
Dan setelah cek perizinan sudah berproses, 26 izin ternyata ada di provinsi, apa yang menjadi persyaratan regulasi dalam sistem verifikasi," ucap Made Supartha.
