Berita Nasional
Pengacara Brigadir J Singgung Ahok, Kamaruddin Dipidanakan Jika Tak Minta Maaf
Ahok melalui kuasa hukumnya Ramzy akan memperkarakan pernyataan Kamaruddin. Kata Ramzy, Kamaruddin mencemarkan nama baik kliennya.
Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin perjanjian perkawinan dengan ajudan ibu (ajudan Veronika Tan saat menjadi istri wakil Gubernur DKI) itu," ujar Kamaruddin dalam potongan video yang kemudian menyebar di sosial media TikTok, Kamis 21 Juli 2022.
Dia lalu menanyakan ihwal masa pacaran Ahok yang saat itu sedang mendekam di balik jeruji besi dalam kasus penodaan agama.
"Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran? Sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu.
Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini. Maka demikian juga dengan apa yang terjadi di Duren Tiga sana (kediaman Irjen Ferdy Sambo)," katanya.
Dia lalu mengajak publik untuk berpikir.
Ia mencium adanya aroma perselingkuhan dimana Almarhum Brigadir J paling tahu persis adanya perselingkuhan sehingga nyawanya harus dihabisi.
"Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui misalnya dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan," kata Kamaruddin.
Klarifikasi Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak menanggapi ultimatum kuasa hukum Ahok. Ia menyatakan apa yang dikatakannya bukan pencemaran nama baik.
"Saya bertanya, kapan pacaran? Bukan mencemarkan. Bertanya, bukan kejahatan, sehingga bukan delik pidana," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, melalui pesan tertulis, Senin 25 Juli 2022.
Kata Kamaruddin tidak ada yang bisa diperkarakan atas pernyataannya itu.
"Saya hanya bertanya, kapan pacaran? Bertanya bukanlah kejahatan," kata Kamaruddin lagi.
Kamaruddin memastikan tidak akan meminta maaf karena merasa yang dilakukannya bukan perbuatan mencemarkan nama baik Ahok.
"Jadi bukan mencemarkan, karena saya bertanya," katanya.
Kamaruddin Simanjuntak adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J.