Berita Nasional

Pengacara Brigadir J Singgung Ahok, Kamaruddin Dipidanakan Jika Tak Minta Maaf

Ahok melalui kuasa hukumnya Ramzy akan memperkarakan pernyataan Kamaruddin. Kata Ramzy, Kamaruddin mencemarkan nama baik kliennya.

Editor: I Putu Darmendra
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal Ahok menuai reaksi. Pengacara Ahok menyuruh Kamaruddin minta maaf, jika tidak maka akan diperkarakan. 

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut penjelasan polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J meninggal dunia.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka sayat dan lilitan di leher di jenazah Brigadir J.

Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahok Ancam Perkarakan Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J, Ada Apa?.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved