Pemilu 2024

KPU RI Menggelar Bimbingan Teknis Akbar, Bahas Soal PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Perwakilan KPU provinsi dan kabupaten/kota di Bali pada Bimbingan Teknis KPU RI. Bahas soal Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Perwakilan KPU provinsi dan kabupaten/kota di Bali pada Bimbingan Teknis KPU RI. Bahas soal Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar bimbingan teknis kepada Komisioner KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia pada 22 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2022.

Bimtek tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, pejabat strutural Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sipol KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Bimbingan teknis yang berlangsung di Grand Mercure Harmoni, Jakarta tersebut membahas mengenai peraturan KPU tentang pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.

Perwakilan KPU provinsi dan kabupaten/kota di Bali pada Bimbingan Teknis KPU RI. Bahas soal Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Perwakilan KPU provinsi dan kabupaten/kota di Bali pada Bimbingan Teknis KPU RI. Bahas soal Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. (istimewa)

Saat ini, KPU Republik Indonesia secara sah telah memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PKPU No. 4 Tahun 2022 secara resmi telah ditetapkan dan diundangkan pada Rabu 20 Juli 2022.

Sebelumnya, peraturan masih mengacu kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2018.

Ditemui di Kantor KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, selaku Ketua KPU Provinsi Bali menuturkan, terdapat beberapa perbedaan antara peraturan baru dengan yang lama.

Diantaranya sistem pendaftaran partai politik peserta pemilu, metode sampling, hingga penggunaan teknologi informasi yang lebih dominan.

“Perbedaannya, sekarang semua pendaftaran di satu pintu, di Jakarta. Kalau dulu kan di kabupaten (KPU) daftar, di provinsi (KPU) daftar, dan di RI daftar. Sekarang satu, cuma di KPU RI saja.”

“Kedua, dulu nyuplik sample, kami masing - masing dengan model yang berbeda - beda. Kalau sekarang dengan istilahnya itu Krejcie dan Morgan. Itu sudah dicuplik di Jakarta. Samplenya sudah ada, metodenya jelas,” jelas Lidartawan saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Provinsi Bali pada Selasa 26 Juli 2022.

Saat ini, KPU provinsi maupun kabupaten/kota tengah menunggu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu direncanakan berlangsung pada 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

BERIATA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved