Berita Nasional
Reotopsi Jenazah Brigadir J, Dokter Alit Upayakan Maksimal, Akui Kesulitan Identifikasi Bukti Medis
Otopsi ulang atau reotopsi jenazah Brigadir J akan segera dilakukan. Brigadir J sendiri dikabarkan wafat akibat peristiwa baku tembak pada 8 Juli
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Otopsi ulang atau reotopsi jenazah Brigadir J akan segera dilakukan.
Brigadir J sendiri dikabarkan wafat akibat peristiwa baku tembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Jenazahnya kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi untuk dimakamkan.
Brigadir J dimakamkan di Kampung Sungai Bahar, Batang Hari, Jambi pada 11 Juli 2022.
Sehingga 26 Juli 2022 merupakan hari ke lima belas jenazah sudah dimakamkan.
Terkait dengan hal tersebut, akan ada kendala yang mungkin dihadapi oleh Tim Forensik Bareskrim Polri.
Baca juga: Komnas HAM Singgung Mekanisme Menyakiti dalam Kasus Brigadir J, Kesaksian Bharada E Sangat Penting
Hal itu disampaikan dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF, salah satu anggota tim kepada Tribun Bali.
“Otopsi jenazah yang sudah dimakamkan akan lebih sulit dibandingkan jenazah segar.
Terutama akan kesulitan dalam mengidentifikasi bukti medis,” jelas dokter dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF.
Dokter yang juga akrab disapa dokter Alit ini menerangkan bukti-bukti medis pada jenazah mudah untuk berubah.
Terutama jenazah-jenazah yang sudah pernah dikubur.
Bukti-bukti tersebut kemungkinan besar akan berubah dan bahkan bisa menghilang.
“Pasti akan ada kendala-kendalanya, apalagi jenazah korban sudah dikubur selama dua minggu.
Baca juga: Sosok dr Alit Dari Forensik Sanglah, Dipercaya Masuk Tim Forensik Brigadir J, Lulusan Belanda
Sudah banyak zat yang dicampurkan atau zat-zat yang bereaksi,” tambah dokter Alit.
Dokter Forensik RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah ini menambahkan perlu kompetensi lebih untuk menangani kasus seperti itu.
Dokter forensik akan melakukan analisa terhadap perubahan-perubahan di tubuh jenazah.
Pemeriksaan ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama untuk memberikan hasilnya.
“Nanti pasti ada pemeriksaan tambahan seperti pemeriksaan sel, enzim, dan lain-lain.
Hasilnya mungkin butuh waktu sekitar 2-4 minggu,” tambahnya.
Dalam prosesnya, tim akan melakukan pemeriksaan dan menemukan hasil yang bisa dilihat dengan mata telanjang.
Hasil tersebut bisa saja menjadi salah satu bahan yang menjadi penentuan kasus.
Namun, dengan kondisi jenazah yang sudah lebih dari dua minggu, dokter Alit mengatakan akan ada hal-hal yang perlu pemeriksaan lanjutan.
Salah satunya adalah penyebab luka, waktu luka dibuat, penyebab kematian, dan waktu kematian.
Walaupun demikian, dokter Alit mewakili tim forensik berkomitmen untuk melakukan tugas dengan upaya yang maksimal.
“Dengan ilmu dan kompetensi yang kami miliki, kami akan melakukan upaya kami yang terbaik.
Kami bisa melakukan usaha semaksimal mungkin, tapi kami tidak bisa menjanjikan hasil.
Mungkin itu yang perlu dipahami,” ujar dokter Alit.
Proses reotopsi jenazah Brigadir J akan dilakukan selama satu hari yaitu pada Rabu, 27 Juli 2022.
Reotopsi akan dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi mulai pukul 10.00 WIB.
Dokter Alit berharap, upaya tim forensik dapat membantu memberikan kebenaran dan keadilan atas kasus ini.
Melalui ini juga dapat membentuk supremasi hukum dan merealisasikan cita-cita untuk memberikan layanan prima kepada pasien dan korban.
Dengan membawa nama baru rumah sakit, dokter Alit berharap nama baru rumah sakit lebih cepat dikenal sehingga masyarakat lebih celat terbiasa. (*)