Berita Denpasar
2 Siswa Positif Covid-19, Pembelajaran di SDN 28 Dangin Puri Denpasar Digelar Daring Selama 2 Minggu
SDN 28 Dangin Puri yang beralamat di Jalan Kamboja, 4, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar kembali menggelar pembelajaran dalam jaringan (Daring).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SDN 28 Dangin Puri yang beralamat di Jalan Kamboja, 4, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar kembali menggelar pembelajaran dalam jaringan (Daring).
Hal ini menyusul adanya dua siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian omicron.
Sebanyak 405 orang siswa mengikuti pembelajaran daring yang digelar selama dua minggu tercatat mulai Senin, 25 Juli 2022 hingga 8 Agustus 2022 mendatang.
Kepala SDN 28 Dangin Puri, Ni Putu Wiwik Kusuma Dewi yang dihubungi Kamis siang mengatakan awalnya pada Senin 25 Juli 2022 dua orang siswa tersebut tak menunjukkan gejala apapun.
Bahkan saat paginya dilakukan screening dengan thermogun, suhu mereka pun normal.
“Pada siang harinya adiknya lemas dan orangtuanya kemudian melakukan tes rapid antigen. Dari hasil tersebut ternyata positif. Jadi pertama itu memang adiknya dulu,” kata Wiwik.
Tak berselang lama, kemudian hasil tes untuk kakaknya juga keluar dan dinyatakan positif Covid-19.
Wiwik menambahkan, kedua anak tersebut sempat dirawat di UGD, namun keesokan harinya pada 27 Juli 2022 dipulangkan dari RS karena sudah sehat.
Namun sampai saat ini ibunya yang bekerja sebagai tenaga kesehatan masih dirawat di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.
Dengan adanya dua siswa yang terkonfirmasi positif tersebut, pihaknya pun melaporkan hal itu ke Dinas Pendidikan yang lokasinya bersebelahan.
Dari arahan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Anak Agung Gde Wiratama diarahkan untuk melaksanakan pembelajaran daring selama dua minggu.
“Selain itu, kami juga diminta untuk melakukan penyemperotan dan tracing terkait kondisi siswa lainnya,” katanya.
Hingga saat ini tak ada siswa yang memiliki tanda-tanda atau gejala Covid-19.
Bahkan dua orang siswa yang dinyatakan positif tersebut sudah bisa mengikuti pembelajaran daring.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Anak Agung Gde Wiratama mengatakan pelaksanaan daring selama dua minggu ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota dan melakukan penyemprotan di sekolah tersebut,” katanya.
Sementara itu, untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah lainnya, pihaknya mengaku sudah mengeluarkan surat edaran.
“Saat MPLS sudah kami keluarkan surat edaran untuk mencegah kerumunan, protokol kesehatan di sekolah dan juga penyemprotan,” katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar