Berita Bangli

KREDIT MACET Diselesaikan, Desa Adat Undisan Kelod Gandeng Tipikor Polres Bangli 

Desa Adat Undisan Kelod, Bangli melakukan sosialisasi melibatkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli atasi kredit macet.

mer
Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana Desa Adat Undisan Kelod, Bangli melakukan sosialisasi melibatkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli atasi kredit macet. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Desa Adat Undisan Kelod, Kecamatan Tembuku, Bangli, melakukan sosialisasi dengan melibatkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli.

Sosialisasi ini untuk menyelesaikan masalah kredit macet, yang sempat dialami LPD Undisan Kelod.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Masyarakat Undisan Kelod, Kamis (28/7/2022).

Bendesa Adat Undisan Kelod, I Made Sudiasa, mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat karena mampu memberi pemahaman hukum.

Baik terhadap para pengurus, maupun kepada orang yang mengajukan pinjaman di LPD Undisan Kelod.

Baca juga: SATPOL PP BANGLI Segel 4 Tower Telekomunikasi, Ada Apa?

Baca juga: Pembangunan Gedung II, RSU Bangli Usulkan DAK Rp 65 Miliar

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana
Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana (mer)

Pihaknya juga tidak menampik, jika sebelumnya LPD Undisan Kelod sempat tidak beroperasi.

Hal ini dikarenakan kurangnya pengelolaan.

"Namun sekarang sudah kembali beroperasi.

Dan untuk memberikan pemahaman hukum, digelarlah sosialisasi ini.

Harapan kami, sosialisasi ini mampu meminimalisir terjadinya perbuatan-perbuatan melanggar hukum untuk ke depannya," ucap Sudiasa.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana, mengatakan poin penting dalam pertemuan tersebut adalah upaya penyelesaian kredit macet secara adat.

Sebelum dibawa ke ranah hukum.

"Kami berikan pemahaman kepada nasabah, tentang akibat hukum jika seandainya tidak mengembalikan kredit," ungkapnya.

Baca juga: RUGIKAN NEGARA Rp 4,2 Miliar, Kejari Klungkung Kantongi Nama Tersangka LPD Bakas

Baca juga: DITOLAK! Penangguhan Penahanan Tersangka IWJ, Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan

Harapan kami, sosialisasi ini mampu meminimalisir terjadinya perbuatan-perbuatan melanggar hukum untuk ke depannya,
Harapan kami, sosialisasi ini mampu meminimalisir terjadinya perbuatan-perbuatan melanggar hukum untuk ke depannya," ucap Sudiasa. Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana, mengatakan poin penting dalam pertemuan tersebut adalah upaya penyelesaian kredit macet secara adat. Sebelum dibawa ke ranah hukum. (Pixabay)

Pihaknya dalam pertemuan tersebut, juga sempat menyinggung masalah kredit macet yang pernah terjadi di LPD Undisan Kelod.

Di mana besaran kredit macet Rp 22 juta, namun kondisi tersebut mengakibatkan kolapsnya lembaga keuangan berbasis desa adat ini dalam kurun waktu cukup lama.

Oleh sebab itu melalui sosilisasai ini, Ipda Dwipayana, berharap para nabasah pemijam kredit agar bertanggungjawab menyelesaikan kewajibanya.

Pihaknya juga menegaskan, agar pihak adat melapor ke Polres Bangli apabila ke depan ditemukan nasabah yang tetap tidak mau bayar pinjaman.

Walaupun masalah telah diselesaikan di adat.

"Tentu kamu akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved