Sponsored Content

Tiga Tahun Sdgs Desa, Bagaimana Kendala Dan Implementasinya?

Tujuan Pembangungan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) merupakan rencana aksi global yang diinisiasi PBB

Istimewa
Tiga Tahun Sdgs Desa, Bagaimana Kendala Dan Implementasinya? 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tujuan Pembangungan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) merupakan rencana aksi global yang diinisiasi PBB dan disepakati oleh para pemimpin dunia (termasuk Indonesia), guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

SDGs berisi 17 tujuan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 dan merupakan lanjutan dari program Millenium Development Goals (MDGs).

Implementasi SDGs Global di Indonesia dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2017, maka disusun SDGs Desa.

Baca juga: Kaprot Sempat Rusak Mobil Patroli Satgas PPKM Desa Mas di Ubud Gianyar

SDGs merupakan role pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

SDGs Desa berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Lebih lanjut, Kemendes PDTT mengungkapkan bahwa SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa, di mana seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind).

Pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa (SDGs Desa) yang merupakan pengejawantahan dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam SDGs.

Adapun 18 SDGs Desa yaitu: (1) desa tanpa kemiskinan; (2) desa tanpa kelaparan; (3) desa sehat dan sejahtera; (4) pendidikan desa berkualitas; (5) keterlibatan perempuan desa; (6) desa layak air bersih dan sanitasi; (7) desa berenergi bersih dan terbarukan; (8) pertumbuhan ekonomi desa merata; (9) infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan; (10) desa tanpa kesenjangan; (11) kawasan pemukiman desa aman dan nyaman; (12) konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan; (13) desa tanggap perubahan iklim; (14) desa peduli lingkungan laut; (15) desa peduli lingkungan darat; (16) desa damai berkeadilan; (17) kemitraan untuk pembangunan desa; dan (18) kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Terdapat tambahan satu tujuan dalam SDGs Desa bila dibandingkan dengan SDGs, yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya yang adaptif (SDGs Desa 18).

Secara umum, terdapat tipe desa yang diharapkan dari pencapaian SDGs, yaitu: (1) Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan (SDGs Desa 1 & 2); (2) Desa peduli Kesehatan (SDGs Desa 3, 6, & 11); (3) Desa peduli pendidikan (SDGs Desa 4); (4) Desa ramah perempuan (SDGs Desa 5); (5) Desa ekonomi tumbuh merata (SDGs Desa 8, 9, 10, 12); (6) Desa peduli lingkungan (SDGs Desa 7, 13, 14, 15); (7) Desa berjejaring (SDGs Desa 17); dan (8) Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa 16 & 18).

Aparatur desa memiliki peran penting dalam mewujudkan SDGs Desa melalui pengelolaan keuangan desa (dana desa).

Sejak tahap perencanaan hingga implementasi dan pelaporan, aparat desa terlibat langsung dan dapat memberikan edukasi kepada stakeholders terkait mengenai SDGs Desa.

Selain itu, aparatur desa dapat memberikan sentuhan inovasi dalam program-program yang dianggarkan melalui dana desa untuk mengakselerasi tercapainya SDGs desa.

Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai SDGs Desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved