Berita Karangasem
Usaha Arak Gula di Karangasem Tembus Ratusan Titik, Petugas Rutin Sidak
Usaha pembuatan arak gula di Kabupaten Karangasem terus merajalela. Informasi dilapangan, jumlah usaha arak gula mencapai ratusan titik
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA - Usaha pembuatan arak gula di Kabupaten Karangasem terus merajalela.
Informasi dilapangan, jumlah usaha arak gula mencapai ratusan titik.
Tersebar diseluruh Kecamatan di Kabupaten Karangasem. Paling banyak yakni sekitar Kecamatan Abang, Selat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, Ketut Arta Sedana, mengatakan, jumlah usaha arak yang beroperasi diperkirakan mencapai ratusan.
Untuk di Desa Datah, Kecamatan Abang diperkirakan mencapai 700 usaha arak gula. Jumlah itu belum termasuk di daerah Kecamataan lain.
Baca juga: Ribuan Nakes di Bangli Segera Jalani Vaksin Covid ke 4
"Lumayan banyak usaha arak gula. Terbanyak di Kecamatan Abang. Petugas sering gelar sidak dengan Pol PP Provinsi Bali,"ungkap I Ketut Arta Sedana, Senin (1/ 8/ 2022) siang.
Mantan Kabag Organisasi Setda Krangasem mengatakan, Satpol PP Kabupaten Karangasem belum berani melaksanakan penindakan sendiri.
Pol PP Karangasem hanya sebatas mendampingi Satpol PP Provinsi Bali jika ada sidak. Langkah ini sesuai aturan dari Peraturan Gubernur.
"Pol PP Karangasem sebatas mendampingi Provinsi Bali jika mengelar sidak arak gula.
Kalau seandainya terdapat surat perintah dari Satpol PP Provinsi, mungkin kita bergerak. Dasarnya jelas,"imbuhnya.
Ditambahkan, tim gabungaan Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, kembali melaksanakan sidak ke usaha arak gula akhir Juli 2022.
Baca juga: Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Agus Suarjana Dihukum Bui 7 Tahun
Sidak difokuskan disekitar Kecamatan Abang. Beberapa pengusaha arak gula di Kecamatan Abang sembunyi, dab kucing - kucingan dengn petugas.
Sidak arak berbahan gula dilakukan sesuai intruksi Gubernur Bali.
Mengingat maraknya arak berbahan gula sangat merugikan pengrajin arak tradisional.
Produksi arak gula tak sesuai Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali.
Petugas mengamankan beberapa produsen arak gula. Semua berasal dari Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Pelanggar diberikan surat pernyataan, dan surat serah terima barang bukti.
Total barang yang diamankan petugas yakni puluhan liter arak, soda gembira, gula.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satpol-PP-Provinsi-Bali-saat-melakukan-pemusnahan-arak-gula-pasir.jpg)