Berita Bali
Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Agus Suarjana Dihukum Bui 7 Tahun
Terdakwa I Gede Agus Suarjana Putra (25) dijatuhi hukuman bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Agus Suarjana Putra (25) dijatuhi hukuman bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa tamatan SMP ini diganjar pidana bui karena dinyatakan terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Agus Suarjana ditangkap oleh petugas kepolisian saat akan bertransaksi di depan hotel di wilayah Sanur.
"Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Senin 1 Agustus 2022.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Adi Pasrah Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara
Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan hakim hanya turun setahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Agus Suarjana dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim," imbuh Prami Paramita.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Agus Suarjana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ineks di Renon dan Sanur, Buruh Proyek Diganjar Bui 7,3 Tahun Penjara
Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Agus Suarjana ditangkap di depan hotel yang ada di wilayah Sanur, Sabtu 5 Maret 2022 pukul 17.00 Wita.
Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Denpasar.
Saat itu terdakwa tengah menunggu seseorang untuk menyerahkan paket sabu.
Usai mengamankan terdakwa, selanjutkan dilakukan penggeledahan dan petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 paket sabu dari terdakwa.
Baca juga: Ditangkap Usai Beli Sabu di Kuta, WN Syria Pikir-Pikir Divonis 7 Tahun Penjara
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di apartemennya.