Berita Bali
Terlibat Edarkan Sabu, Adi Pasrah Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara
Terdakwa I Ketut Adi Septiawan (21) pasrah menerima diganjar hukuman sembilan tahun oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Adi Septiawan (21) pasrah menerima diganjar hukuman sembilan tahun oleh majelis hakim.
Terdakwa kelahiran Denpasar, 15 September 2000 ini dijatuhi vonis pidana karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Amar putusan terhadap terdakwa itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu dan Hasish di Renon, Opin dan Gede Putra Divonis 7 Tahun Penjara
Diketahui, terdakwa Ketut Adi diringkus usai mengkonsumsi sabu bersama Putu Dody Setyawan (terdakwa berkas terpisah) di kamar kos, Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.
Dari keduanya, petugas kepolisian dari Direktorat Narkotik Polda Bali berhasil menyita narkotik jenis sabu seberat 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan majelis hakim," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum.
Majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa tidak mendapat keringanan hukuman.
Dengan demikian jaksa penuntut pun menerima vonis majelis hakim kepada terdakwa.
Baca juga: Diduga Terlibat Edarkan Sabu, Adi Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa Ketut Adi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Ketut Adi Septiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas hakim ketua I Putu Suyoga.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Ketut Adi ditangkap di kosnya, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 4 Pebruari 2022 Pukul 20.00 Wita.