Berita Denpasar

Diduga Terlibat Edarkan Sabu, Adi Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa I Ketut Adi Septiawan (21) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa kelahiran Denpasar, 15 Septembe

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Adi Septiawan (21) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa kelahiran Denpasar, 15 September 2000 ini dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Surat tuntutan terhadap terdakwa Adi telah dibacakan jaksa penuntut Eddy Arta Wijaya dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Tindak Lanjuti Hasil Observasi di SMP N 4 Semarapura, Dewan Segera Gelar Rapat Kerja Dengan Disdik

Diketahui, terdakwa Adi diringkus usai mengkonsumsi sabu bersama Putu Dody Setyawan (terdakwa berkas terpisah) di kamar kos, Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.

Dari keduanya, petugas kepolisian dari Direktorat Narkotik Polda Bali berhasil menyita narkotik jenis sabu seberat 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto. 

"Tuntutan sudah dibacakan.

Terdakwa Adi Septiawan dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 2 miliar subsidair dua tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 8 Juli 2022.

Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. 

Atas perbuatannya, terdakwa Adi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. 

"Kami akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan (pledio) secara tertulis," ungkap Aji Silaban. 

Baca juga: UPDATE Pendaftaran Partai Politik Terus bertambah, 42 Parpol Telah Aktivasi Akun SIPOL

Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Ketut Adi ditangkap di kosnya, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 4 Pebruari 2022 Pukul 20.00 Wita.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Bali berhasil menyita narkotik jenis sabu seberat 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto. 

Ditangkapnya terdakwa bermula dari  informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian.

Disebutkan, ada dua orang yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Glogor Carik.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi kos tempat terdakwa tinggal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved