Berita Denpasar

Diduga Terlibat Edarkan Sabu, Adi Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa I Ketut Adi Septiawan (21) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa kelahiran Denpasar, 15 Septembe

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara 

Di sana petugas berhasil mengamankan terdakwa Ketut Adi dan Putu Dody Setyawan (terdakwa berkas terpisah).

Kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto. 

Saat diinterogasi, Ketut Adi dan Putu Dody mengaku sebelum diringkus keduanya tengah mengkonsumsi sabu.

Terkait kepemilikan, keduanya mengaku paket sabu itu adalah milik dari Reno (DPO) 

Diakui Ketut Adi, awalnya berat sabu tersebut 200 gram.

Sabu itu dapat dengan cara mengambil tempelan, lalu dipecah menjadi paket kecil siap edar.

Sebagian oleh terdakwa telah ditempel di seputaran Denpasar sesuai perintah Reno.

Dari pekerjaan tersebut terdakwa Ketut Adi diberikan upah antara Rp.50 ribu sampai dengan Rp.150 ribu. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved