Berita Bali

Terlibat Edarkan Sabu, Adi Pasrah Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara

Terdakwa I Ketut Adi Septiawan (21) pasrah menerima diganjar hukuman sembilan tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Terlibat Edarkan Sabu, Adi Pasrah Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara 

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Bali berhasil menyita narkotik jenis sabu seberat 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto. 

 

Baca juga: Kejaksaan Buleleng Musnahkan 15 Gram Sabu dan Tembakau Gorila


Ditangkapnya terdakwa bermula dari  informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian.

Disebutkan, ada dua orang yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Glogor Carik.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi kos tempat terdakwa tinggal. 


Di sana petugas berhasil mengamankan terdakwa Ketut Adi dan Putu Dody Setyawan (terdakwa berkas terpisah).

Kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto. 
 
Saat diinterogasi, Ketut Adi dan Putu Dody mengaku sebelum diringkus keduanya tengah mengkonsumsi sabu.

Terkait kepemilikan, keduanya mengaku paket sabu itu adalah milik dari Reno (DPO) 


Diakui Ketut Adi, awalnya berat sabu tersebut 200 gram. Sabu itu dapat dengan cara mengambil tempelan, lalu dipecah menjadi paket kecil siap edar.

Sebagian oleh terdakwa telah ditempel di seputaran Denpasar sesuai perintah Reno. Dari pekerjaan tersebut terdakwa Ketut Adi diberikan upah antara Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved