Berita Bali
Terlibat Edarkan Sabu, Adi Pasrah Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara
Terdakwa I Ketut Adi Septiawan (21) pasrah menerima diganjar hukuman sembilan tahun oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Adi Septiawan (21) pasrah menerima diganjar hukuman sembilan tahun oleh majelis hakim.
Terdakwa kelahiran Denpasar, 15 September 2000 ini dijatuhi vonis pidana karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Amar putusan terhadap terdakwa itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu dan Hasish di Renon, Opin dan Gede Putra Divonis 7 Tahun Penjara
Diketahui, terdakwa Ketut Adi diringkus usai mengkonsumsi sabu bersama Putu Dody Setyawan (terdakwa berkas terpisah) di kamar kos, Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan.
Dari keduanya, petugas kepolisian dari Direktorat Narkotik Polda Bali berhasil menyita narkotik jenis sabu seberat 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan majelis hakim," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum.
Majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa tidak mendapat keringanan hukuman.
Dengan demikian jaksa penuntut pun menerima vonis majelis hakim kepada terdakwa.
Baca juga: Diduga Terlibat Edarkan Sabu, Adi Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa Ketut Adi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Ketut Adi Septiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas hakim ketua I Putu Suyoga.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Ketut Adi ditangkap di kosnya, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 4 Pebruari 2022 Pukul 20.00 Wita.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Bali berhasil menyita narkotik jenis sabu seberat 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto.
Baca juga: Kejaksaan Buleleng Musnahkan 15 Gram Sabu dan Tembakau Gorila
Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian.
Disebutkan, ada dua orang yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Glogor Carik.
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi kos tempat terdakwa tinggal.
Di sana petugas berhasil mengamankan terdakwa Ketut Adi dan Putu Dody Setyawan (terdakwa berkas terpisah).
Kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 134,39 gram Brutto atau 131,04 gram Netto.
Saat diinterogasi, Ketut Adi dan Putu Dody mengaku sebelum diringkus keduanya tengah mengkonsumsi sabu.
Terkait kepemilikan, keduanya mengaku paket sabu itu adalah milik dari Reno (DPO)
Diakui Ketut Adi, awalnya berat sabu tersebut 200 gram. Sabu itu dapat dengan cara mengambil tempelan, lalu dipecah menjadi paket kecil siap edar.
Sebagian oleh terdakwa telah ditempel di seputaran Denpasar sesuai perintah Reno. Dari pekerjaan tersebut terdakwa Ketut Adi diberikan upah antara Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali