Berita Bali
Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Agus Suarjana Dihukum Bui 7 Tahun
Terdakwa I Gede Agus Suarjana Putra (25) dijatuhi hukuman bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Agus Suarjana Dihukum Bui 7 Tahun
Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke apartemennya dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 1 paket sabu dan barang bukti terkait lainnya.
Belum selesai sampai di sana, penggedahan berlanjut di kos terdakwa.
Petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu. Total ada 5 paket sabu yang diamankan. Kembali diinterogasi, terdakwa mengaku 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 57,50 gram netto yang ditemukan petugas kepolisian adalah miliknya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali