Berita Bali

Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Agus Suarjana Dihukum Bui 7 Tahun

Terdakwa I Gede Agus Suarjana Putra (25) dijatuhi hukuman bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Depan Hotel di Sanur, Agus Suarjana Dihukum Bui 7 Tahun 

Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke apartemennya dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 1 paket sabu dan barang bukti terkait lainnya. 


Belum selesai sampai di sana, penggedahan berlanjut di kos terdakwa.

Petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu. Total ada 5 paket sabu yang diamankan. Kembali diinterogasi, terdakwa mengaku 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 57,50 gram netto yang ditemukan petugas kepolisian adalah miliknya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved