Berita Bali

Edarkan Sabu dan Ineks di Renon dan Sanur, Buruh Proyek Diganjar Bui 7,3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa Tofik Hidayatulah (39).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Edarkan Sabu dan Ineks di Renon dan Sanur, Buruh Proyek Diganjar Bui 7,3 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa Tofik Hidayatulah (39).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek ini diganjar pidana bui selama tujuh tahun dan tiga bulan (7,3 tahun).

Tofik dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ineks alias pil setan. Tofik sendiri mengedarkan sabu dan ineks di seputaran Renon dan Sanur. 

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu dan Hasish, Opin dan Gede Putra Dituntut 8 Tahun Penjara

"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa Tofik Hidayatulah divonis tujuh tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp2 miliar subsidair penjara tiga bulan," jelas jaksa penuntut umum, I Gusti Lanang Suyadnyana saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Juli 2022.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengatakan, putusan majelis hakim hanya turun tiga bulan dari tuntutan yang diajukannya.

Sebelumnya terdakwa Tofik dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), denda Rp2 miliar subsidair pidana penjara selama enam bulan. 

"Terhadap putusan hakim, kami jaksa penuntut menerima. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga menerima," terang jaksa Lanang Suyadnyana. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakw Tofik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yakni secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa telah melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Tofik ditangkap di Jalan Tukad Batanghari, Renon, Denpasar Selatan, Selasa, 8 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ineks. 

Baca juga: Simpan 618 Gram Sabu di Kamar Kos di Denpasar, Agus Saputra Dituntut Pidana Bui 8,5 Tahun

Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba, bermula dari menerima paket ineks sebanyak 100 butir dari Wili (DPO). Dari 100 butir itu, sebanyak 60 butir terdakwa tempel kembali di Jalan Tukad Batanghari sesuai perintah Wili. 

Berselang beberapa hari, terdakwa kembali menerima paket sabu seberat gram dari Wili. Sabu itu kemudian terdakwa pecah menjadi 19 paket siap edar, dan hanya 15 paket yang berhasil ditempel di wilayah Renon dan Sanur sesuai perintah Wili.

Sehari kemudian terdakwa lagi menerima paket sabu seberat  39,40 gram.

Baca juga: Ditangkap Bawa 936,47 Gram Sabu di Denpasar, Rocky Menerima Divonis 14 Tahun Penjara

Dari pekerjaan itu terdakwa telah menerima upah Rp 1,2 juta. Namun apes, terdakwa akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian di Jalan Tukad Batanghari, Renon.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah paket sabu dan ineks. Juga ditemukan beberapa alat bukti seperti timbangan digital. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved