Jerinx Bebas
DAPAT Cuti Bersyarat, JERINX SID Ingin Ajak Nora Alexandra Bulan Madu ke Turki: Maunya November
Usai dapat Cuti Bersyarat Jerinx mengatakan ingin mengajak sang istri Nora Alexandra bulan madu ke Turki.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – DAPAT Cuti Bersyarat, JERINX SID Ingin Ajak Nora Alexandra Bulan Madu ke Turki: Maunya November
Musisi I Gede Ari Astina telah selesai mengurus kelengkapan berkas terkait dengan cuti bersyaratnya di Balai Pemasyrakatan (Bapas) Kelas 1 Denpasar pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WITA.
Jerinx panggilan akrabnya pun mengatakan memiliki jadwal padat salah satunya berencana mengajak sang istri, Nora Alexandra berbulan madu.
“Berkeinginan bulan madu, inginnya ke Turki, semoga bisa diizinkan sama bapak menteri Yasonna Laoly, maunya November pas ulang tahun istri,” ujarnya saat ditemui Tribun-Bali.com di Bapas Kelas 1 Denpasar pada Selasa 2 Agustus 2022.
Kemudian, Jerinx pun berkeinginan untuk fokus terhadap rumah tangga dan merencanakan untuk memiliki anak lewat program bayi tabung.
“Prioritas utama untuk program bayi tabung, membereskan album bersama istri, kami punya band, ketiga membantu Bapas dalam hal kegiatan positif,” lanjutnya.
Selain itu, bersama dengan bandnya Superman Is Dead (SID) usai mendapat Jerinx pun akan memulai konser perdananya usai sempat menjadi terpidana kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni.
“Tanggal 13 dan 14 Agustus, SID akan tampil di Pantai Sanur bersama dengan Slank,” tuturnya.
Baca juga: JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat, Dijemput Sang Istri Nora Alexandra dan Pengacara Gendo Suardana
Kemudian, penggebuk drum SID pun mengatakan jika dirinya, bersama personil SID lainnya yaki Bobby Kool dan Eka Rock akan mengadakan konser di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
“Tanggal 18 SID juga akan merelease klip dan single baru dan pada tanggal 20 SID juga akan konser di dalam LP Kerobokan.

Adapun suami dari Nora Alexandra ini pun mengungkapkan kesannya usai mendapat cuti bebas ini.
Ia pun mendapatkan pelajaran banyak dan merasa lega.
“Lega, saya banyak belajar dan bersyukur karena di dalam itu (penjara) banyak warga binaan yang jauh lebih berat hukumannya dari saya,” ungkapnya.
Menyambut hal tersebut, sang istri, Nora pun sampai tak bisa mengungkapkan betapa senang hatinya. Mata Nora terlihat sembab seperti habis menangis.
“Gak bisa diungkapin, kalau diungkapin rasanya lebay gak sih,” ucap Nora.
Sebagai informasi Jerinx SID ini sudah selesai mengurus berkas kelangkapan terkait dengan cuti bersyaratnya di Balai Pemasyarakat (Bapas) Kelas 1 Denpasar pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WITA.
Jerinx Wajib Lapor 1 Bulan 2 Kali
Kepala Bapas Denpasar Ni Luh Putu Adnyani mengatakan jika Jerinx harus menjalankan wajib lapornya 2 kali setiap bulan.

Kemudian pihaknya pun telah membuatkan rencana, bimbingan serta pengawasan terhadap Jerinx.
Baca juga: Hasil Renungan Jerinx SID di Penjara: Saya Banyak Belajar dan Lebih Bersyukur
“Hari ini blinya (Jerinx) sudah registrasi bahwa hari ini (Selasa 2 Agustus 2022) hingga 1 Desember menjadi klien Bapas Denpasar,” tuturnya.
Ni Luh Putu Adnyani pun menjelaskan jika pihak Bapas bisa menarik cuti bersyarat tersebut jika Jerinx tidak melakukan wajib lapor serta menghilang selama tiga kali berut-turut.
Ia pun menjelaskan dua pelanggaran yang harus ditaati Jerinx SID usai mendapatkan Cuti Bersyarat.
“2 jenis pelanggaran, pelanggaran khusus dan umum, pelanggaran umum adalah jika klien (Jerinx) melanggar tindak pidana, kalau yang khusus, jika Jerinx tidak wajib lapor dan tidak ada informasi selama 3 kali berturut-turut dan kami bisa mencabut CB (Cuti Bersyarat)-nya.
Sebelumnya, Jerinx SID tersandung kasus hukum terkait pengancaman terhadap Adam Deni. Atas perkara ini ia divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jerinx dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah divonis, Jerinx SID ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian, JRX mengajukan pemindahan penahanan dan menjalani pidana di Lapas Kerobokan.
Permohonan pemindahan penahanan dilakukan lantaran kondisi ibunda JRX, dan JRX selama ini merawat ibunya di Bali.
Terlebih di tengah kondisi pandemi, apabila JRX menjalani hukuman di Bali, maka ibunya dapat mengunjunginya dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
(*)