Berita Bali
Hasil Renungan Jerinx SID di Penjara: Saya Banyak Belajar dan Lebih Bersyukur
Di dalam terali besi, Jerinx SID berkontemplasi hingga membawanya sampai pada kesimpulan harus bersyukur.
TRIBUN-BALI.COM - I Gede Ary Astina alias Jerinx SID memetik hikmah dari kasus yang menjeratnya.
Di dalam terali besi ia berkontemplasi hingga membawanya sampai pada kesimpulan harus bersyukur.
Drumer band Superman IS Dead ini kemudian memaknai syukur untuk penguatan.
Jerinx merenung lalu bersyukur setelah melihat banyak warga binaan lain yang hukumannya jauh lebih berat darinya.
"Saya lega, saya banyak belajar di dalam (penjara), lebih banyak bersyukur. Karena di dalam itu banyak warga binaan yang hukumannya jauh leih berat dari saya," kata Jerinx SID, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca juga: Bebas Cuti Bersyarat, Wajah Gembira JRX SID Ungkap Terimakasih Untuk Sang Istri Nora Alexandra
Hari ini Jerinx SID mendapat cuti bersyarat. Dengan ini penantian Nora Alexandra berakhir, ia menyambut kebebasan sang suami.
Jerinx SID bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Selasa 2 Agustus 2022.
Jerinx menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman terkait kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Nora sampai tak bisa mengungkapkan betapa senang hatinya. Mata Nora terlihat sembab seperti habis menangis.
“Gak bisa diungkapin, kalau diungkapin rasanya lebay gak sih,” ucap Nora.
I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum JRX mengatakan, kliennya mendapatkan cuti bersyarat.
“Ini tinggal administrasi dengan pihak lapas, untuk cuti bersyaratnya. Saya gak tau apakah nanti ini akan langsung keluar apa gimana. Karena ini bebas cuti bersyrat,” ungkapnya.
Gendo mengatakan permohonan cuti bebas bersyarat ini sudah diajukan sejak beberapa bulan lalu.
“Proses pengajuan cuti bebas bersyarat ini sudah 1-2 bulan lalu kami ajukan, segala berkas juga sudah kami siapkan,” jelas dia.
“Segala urusan dokumen dan administrasi memang istrinya sendiri yang menyiapkan ya. Nora yang siapkan,” sambung Gendo.
Jerinx SID tersandung kasus hukum terkait pengancaman terhadap Adam Deni. Atas perkara ini ia divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.