Kabar Seleb
Jerinx Bebas dari Penjara Usai Permohonan Cuti Dikabulkan, Sugeng: Wajib Lapor Sampai September 2022
Drummer grup musik SID I Gede Aryastina alias Jerinx, dinyatakan bebas dari hukuman penjara setelah tindakan pidana yang menyeret namanya.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Drummer grup musik SID I Gede Aryastina alias Jerinx, dinyatakan bebas dari hukuman penjara setelah tindakan pidana yang menyeret namanya.
Jerinx dinyatakan bebas setelah pengajuan permohonan cuti dikabulkan oleh pihak pengadilan dan pada hari ini sudah bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Bebasnya Jerinx dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung ini diungkapkan langsung oleh Pengacara keluarga, Gendo Suardana.
Seperti dilansir dari Kompas, Pengacara keluarga, Gendo Suardana mengungkapkan kebenaran hal tersebut.
Baca juga: Istri Jerinx Tampak Hadir Di LP Kerobokan Pagi Ini Menjemput Suaminya, Nora : Gak Bisa Diungkapin
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo
Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Awalnya, kabar Jerinx bebas diungkap oleh kuasa hukum Jerinx dalam kasusnya dengan Adam Deni, Sugeng Teguh Santoso.
"Iya, benar Jerinx bebas hari ini. Sebentar kami bikin Zoom," ucap Sugeng dihubungi terpisah.
Sebelumnya, kabar tentang kebebasan Jerinx sempat juga dikonfirmasi oleh Sugeng Teguh Santoso, namun dirinya akan tetap menjalani wajib lapor ke pihak kepolisian.
"Iya, bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan pada 11 Juli 2022 lalu
Baca juga: JERINX SID Bebas Hari Ini dari Lapas Kerobokan, Nora Alexandra: Fokus ke Rumah Tangga & Bayi Tabung
Sebagai informasi, Jerinx merupakan terpidana perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
Sugeng menjelaskan bahwa kliennya mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara. "Kalau nggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi dua pertiga dari vonisnya.
Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," kata Sugeng.
Meskipun telah bebas, suami Nora Alexandra itu tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.
"Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya," ujarnya.
"Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng.
Baca juga: Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Akan Tetap Wajib Lapor
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Suami dari Nora Alexandra itu dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan
Sebagai informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerinx Bebas dari Penjara Setelah Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan