Jerinx Bebas
Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Akan Tetap Wajib Lapor
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini Selasa, 2 Agustus 2022. akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten,
TRIBUN-BALI.COM – Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Akan Tetap Wajib Lapor
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten, Badung Bali pada hari ini Selasa 2 Agustus 2022
Jerinx SID pun dijadwalkan akan menghirup udara segar sekitar pukul 10.00 WITA.
Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
"Iya hari ini," tulisnya saat dihubungi Tribun-Bali.com.
Namun pihaknya belum bisa memastikan jam berapa Jerinx akan keluar dari Lapas Kerobokan. Sebelum keluar dari Lapas Kerobokan, kata Fikri, suami dari Nora Alexandra ini terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi.
"Setelah selesai pengecekan berkas dan laporan ke Bapas baru kita laksanakan (pembebasan). Jamnya tentatif," ungkapnya. Jerinx sendiri bebas dari Lapas Kerobokan setelah mengajukan cuti bersyarat.
Sebelumnya, kuasa hukum penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika kliennya diperkirakan akan bebas pada 27 atau 28 Juli 2022.
Baca juga: Hari Ini Jerinx SID Bebas Dari Lapas Kerobokan
"Informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Diketahui, Jerinx SID merupakan terpidana kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni.
Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan, karena melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dapat Pembebasan Bersyarat
Lebih lanjut, Sugeng menuturukan jika suami Nora Alexandra tersebut, mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara.
"Kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi dua pertiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," kata Sugeng.