Berita Badung
Nova, Anak Ketua DPR yang Kecanduan Ganja untuk Kurangi Sakit Kepala Usai Operasi
Nova adalah anak ketua DPRD Badung yang ditangkap karena kepemilikan ganja. Ia mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah operasi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BAI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan.
Nova adalah anak ketua DPRD Badung yang ditangkap karena kepemilikan ganja.
Nova mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi setelah kecelakaan.
Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa 2 Agustus 2022.
Putusan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sikap berbeda disampaikan tim penasihat hukum terdakwa yang langsung menerima.
Baca juga: Mengenal Ganja Medis dari Perjuangan Santi untuk Anaknya Pika
"Kami menerima putusan hakim," kata Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila selaku tim penasihat hukum.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Nova bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, Nova pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.
Nova mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. Nova mengaku salah dan belum pernah dihukum.
Nova ditangkap oleh anggota Reserse Narkoba Polresta Denpasar di kediamannya, Jalan Panji No. 27 Banjar Untal-Untal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wita.
Polisi mengaku dapat informasi dari masyarakat ada orang yang akan mengambil ganja di Jalan Alam Sari, Denpasar Barat.
Polisi bergerak dan melihat seorang yang diketahui bernama I Putu Soni Arditama membawa bungkusan plastik, dan polisi menangkapnya.
Putu Soni mengaku diperintah oleh Nova mengambil paket berupa bungkusan plastik. Soni Arditama tidak mengetahui isi paket tersebut.
Setelah dibuka paket tersebut berisi satu plastik klip besar daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat bersih 236 gram.
Baca juga: Dari Bali, Komjen Golose Tegas Nyatakan Indonesia Tolak Legalisasi Ganja
Polisi menuju rumah Nova dan melakukan penangkapan. Di rumah Nova, polisi lalu melakukan penggeledahan.
Ditemukan 1 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotik jenis ganja dengan berat netto 3 gram
Nova mengaku ganja seberat 236 gram dan 3 gram adalah miliknya yang dibeli melalui akun instagram bernama Mr. Mario Mad.
Kata dia, ganja itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Nova disebut cukup lama mengkonsumsi ganja.
Ia berhenti karena menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada tahun 2017.
Namun Nova kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan.
"Dimana berdasarkan Resume Medis tanggal 14 September 2019 terdakwa mengalami koma hemiparsesis," ungkap jaksa penuntut Ramdhoni kala itu.
Setelah Nova sembuh dari kecelakaan, ia masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya.
Nova kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit juga agar bisa tidur dengan nyenyak. (*)