Berita Klungkung
Suwirta Kesal, Sepanduk Larangan Tidak Digubris, Warga Masih Buang Sampah Sembarangan di Jalan Merak
Rasa kesal jelas teraut di wajah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta ketika mengecek sampah yang menggunung di seputaran Jalan Merak, Kelurahan Semarap
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
SEMARAPURA TRIBUNBALI- Rasa kesal jelas teraut di wajah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta ketika mengecek sampah yang menggunung di seputaran Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung, Rabu 3 Agustus 2022.
Ia dibuat kesal, karena sudah jelas dipasang sepanduk dengan tulisan larangan membuang sampah, namun tetap saja warga tidak bertanggung jawab membuang sampah di lokasi tersebut.
Suwirta awalnya menerima keluhan warga, jika di Jalan Merak, masih ada sampah yang menumpuk.
Padahal selama ini pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung telah melakukan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah tersebut.

Saat menindaklanjuti keluhan warga itu, Suwirta tampak kaget. Di lahan kosong dekar aliran sungai di Jalan Merak, ia melihat sampah yang menumpuk. Bahkan sebagian sampah sudah jatuh ke aliran sungai Tukad Cangkung tersebut.
Kondisi ini selain merusak pemandangan, juga menimbulka bau tidak sedap.
" Ini merupakan contoh perbuatan yang tidak bertanggung jawab, membuang sampah seenaknya dan tanpa dipilah di tempat ini hingga menumpuk," ungkap Suwirta.
Ia lebih kesal, karena sudah jelas dipasang spanduk larangan membuang sampah dan lengkap dengan aturan dan penjelasan sanksi.
Namun masih banyak warga membuang sampah di lokasi itu.
" Sudah ada tanda larangan dan peringatan, tapi warga masih saja buang sampah di sini. Hal ini sangat merusak pemandangan dan keindahan area Kota Semarapura. Saya ingatkan warga supaya menghentikan kegiatan buruk ini," tegas Suwirta.
Berdasarkam informasi yang diterima Suwirta, sampah itu diduga dibuang oleh warga yang berasal dari luar lingkungan yang kebetulan lewat menuju pasar. Karena berdasarkan keterangan petugas kebersihan, warga dari lingkungan tersebut sudah dilayani petugas pengangkut sampah.
"Buanglah sampah sesuai aturan dan jadwal yang sudah ditentukan. Kepada petugas kebersihan supaya mengawasi tempat ini dan jatuhkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampahnya secara sembarangan," tegas Suwirta.
Sesuai Perda Kabupaten Klungkung No 7 Tahun 2014, jika warga membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan penjara 3 bulan dan denda mencapai Rp50 juta. (mit)