Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dengan Siapa Bharada E Diduga Bersekongkol Habisi Nyawa Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo?

Dengan Siapa Bharada E Diduga Bersekongkol Habisi Nyawa Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo?

Tayang:
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Dengan Siapa Bharada E Diduga Bersekongkol Habisi Nyawa Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo? 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus kematian Brigadir J mengantarkan Bharada E sebagai tersangka penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022.

Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Masih Tembak Brigadir J Meski Tersungkur, Bharada E: Saya Harus Jaga Diri

Dengan disangkakannya ketiga pasal itu, kata Andi, Bharada E tidak terbukti melakukan tindakan membela diri.

Selain itu, ada dugaan Bharada E tak sendirian dalam mengeksekusi Brigadir J.

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir Tribunnews.com, berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP:

Baca juga: IRJEN FERDY SAMBO Tiba Di Bareksrim, Ucapkan Duka Cita: Terlepas Apa Dilakukan Brigadir J ke Istri

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:

(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:

(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved