Berita Denpasar
Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti Berharap Keadilan
Sidang dugaan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sidang kali ini mengagendakan mendengar pendapat ahli yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Selain KPK, tim penasihat hukum terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti masing-masing mengajukan ahli.
Namun jaksa penuntut KPK tidak bisa menghadirkan Dr Noor Aziz Said sebagai ahli di muka persidangan.

Pakar hukum pidana juga dosen di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto dan IAIN Purwokerto ini tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Namun demikian pendapat ahli tersebut dibacakan di muka persidangan.
Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa Dewa Wiratmaja menghadirkan ahli hukum pidana, Dr Gede Made Suardana yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir.
Dimintai komentarnya usai sidang, Eka Wiryastuti mengatakan, bahwa dirinya masih awam hukum.
"Sebenarnya saya ini tidak mengerti hukum. Saya hanya bupati yang menjalankan tugas dan tanggung jawab. Saya bersyukur mengikuti sidang ini dengan menghadirkan ahli, jadi terbuka bahwa memang dakwaan itu harus sesuai dengan bukti," ucapnya.
Eka Wiryastuti menyampaikan, setelah mendengar pendapat para ahli di persidangan, kini tinggal menunggu seperti apa keputusan dari majelis hakim. "Sekarang kami tinggal menunggu keputusan dari hakim. Mudah-mudahan keadilan yang terbaik buat saya," harapnya.
Putri ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini kembali menegaskan, perintahnya terhadap terdakwa Dewa Wiratmaja bersifat koordinasi. "Semua itu berkoordinasi. Diperbantukan untuk berkoordinasi. Urun rembug. Seperti itu," tegas Eka Wiryastuti.
Dikonfirmasi terkait pendapat ahli, yang menyebutkan bahwa jika diluar koordinasi yang diberi perintah melampaui wewenangnya, itu bukan tanggung jawab si pemberi perintah. Eka Wiryastuti sepakat dengan hal itu.
"Iya betul. Dan sekali lagi, kalau pun koordinasi itu digunakan untuk hal lain, itu bukan kewenangan saya. Kalau pun ada calo yang dekat-dekatin dia (Dewa Wiratmaja) juga bukan kewenangan saya. Artinya kita harus lihat duduk permasalahannya. Jadi jangan dicampur aduk," ujarnya.
Kembali ditanya apakah benar ada perintah darinya untuk Dewa Wiratmaja mengurus DID Tabanan ke pusat, lagi-lagi Eka Wiryastuti membantah dan mengaku tidak tahu-menahu.
"Saya tidak tahu apa-apa. DID itu kan otomotis, tanpa diurus. Tahun 2017 bukan hanya Tabanan saja yang mendapat sekitar Rp 50 miliar. Buleleng juga dapat DID Rp 50 miliar. Cuma Buleleng tidak ada yang naksir. Kalau Tabanan banyak yang naksir. Harusnya mampirnya ke Buleleng ya," selorohnya tertawa.
Ditanya mengenai minggu depan dirinya akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut KPK. Eka Wiryastuti hanya bisa pasrah dan ikhlas.