Berita Bali
Polemik Kampanye di Kampus, KPU Bali dan Perwakilan Mahasiswa : Perlu Diatur Rambunya
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan serta Wakil Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FISIP Unud, Made Nova Rusdiana Sudin
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan serta Wakil Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FISIP Unud, Made Nova Rusdiana Sudina bertemu pada Selasa 2 Agustus 2022.
Pertemuan KPU Bali dengan perwakilan BEM FISIP Unud tersebut, berlangsung dalam acara Teras Politik : Road to Pemilu 2024 yang digelar oleh Tribun Bali.
Tampak sang Ketua KPU Bali, Agung Lidartawan mengenakan kemeja putih dengan lengan baju sedikit dilipat.

“Ini saya lipat, artinya siap bekerja. Seperti Pak Jokowi,” kelakarnya sesaat sebelum acara dimulai.
Tak kalah, Nova Rusdiana hadir dengan mengenakan kemeja BEM FISIP Unud, lengkap dengan buku catatan kecil di hadapannya.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, membahas mengenai polemik pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan.
I Dewa Agung Gede Lidartawan, selaku Ketua KPU Provinsi Bali menuturkan, pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Agung Lidartawan berpendapat, dirinya mendukung pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan namun dengan aturan-aturan tertentu.
“Saya sepakat dengan Pak Ketua KPU RI. Ayo kita berdayakan civitas akademika kampus. Jangan ditutup. Tapi, dengan aturan main tertentu supaya tidak membuat gaduh di kampus,” ujar Agung Lidartawan.
Made Nova Rusdiana, Wakil Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FISIP Unud menekankan, terdapat beberapa catatan jika nantinya kampanye berlangsung di lembaga pendidikan.
Adapun beberapa catatan penting dari Made Nova yaitu, netralitas kampus, pendanaan, serta keberimbangan.
“Sumber dana contohnya. Kalau dari mekanismenya, yang mengundang calon (peserta pemilu) adalah pihak penanggung jawab fasilitas pendidikan.”
“Jadi, apakah kemudian dana yang digunakan dari universitas juga ? Harapan saya, sebenarnya, jangan sampai dana yang kemudian digunakan untuk pengembangan mahasiswa, malah digunakan untuk itu (kampanye). Kalau ada anggaran khususnya, lebih bagus,” jelas Made Nova.
Menanggapi pernyataan Mahasiswa, Agung Lidartawan menuturkan, dirinya akan berusaha memperjuangkan kekhawatiran mahasiswa dengan berkomunikasi kepada Ketua KPU RI.
I Dewa Agung Gede Lidartawan berharap, KPU RI dapat menelurkan Peraturan KPU baru mengenai mekanisme pelaksanaan kampanye di kampus.