Berita Bangli
Tipikor Polres Bangli ‘Pelototi’ Pemanfaatan APBD Semesta Berencana Desa Adat Selat
Tipikor Polres Bangli memperhatikan pemanfaatan anggaran APBD Semesta Berencana tahun 2021 di Desa Adat Selat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemanfaatan anggaran APBD Semesta Berencana tahun 2021 di Desa Adat Selat, Kecamatan Susut menjadi perhatian Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli.
Dalam dua bulan terakhir, setidaknya 20 orang telah dimintai keterangan dari kepolisian.
Dilakukannya pemeriksaan ini berdasarkan laporan dari masyarakat perihal adanya warga yang tidak mendapat bantuan berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Di mana anggaran bantuan penanganan Covid-19 ini bersumber dari APBD Semesta Berencana tahun 2021 di Desa Selat sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Unit Tipikor Polres Bangli Bidik LPD Macet
"Laporan ini disampaikan dua bulan lalu, dan hingga kini kami masih melakukan penyelidikan," ujar Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi, Rabu 3 Agustus 2022.
Sejak dilaporkan hingga kini, setidaknya 20 orang telah dimintai klarifikasi.
Mulai dari perangkat desa, masyarakat dan rekanan telah dimintai klarifikasinya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan audit terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari dana APBD Semesta Berencana tahun 2021.
Tujuannya untuk memastikan apakah ada perbuatan melanggar hukum, terkait penyalahgunaan anggaran.
"Saat ini tim audit sedang berproses. Mungkin pertengahan bulan ini hasilnya sudah turun. Apabila ditemukan ada indikasi penyalahgunaan anggaran, maka kasus akan dinaikan ke tahap penyidikan," tandasnya.(*).
Kumpulan Artikel Bangli