Berita Bali
Hanya Dapati Belasan Money Changer Disegel, Bendesa Adat Kuta : Ada Indikasi Bocor
Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista menilai sidak penertiban money changer di wilayahnya pada siang ini bocor atau pemilik usaha sudah mengetahui
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista menilai sidak penertiban money changer di wilayahnya pada siang ini bocor atau pemilik usaha sudah mengetahui informasi akan adanya sidak.
“Sebagian besar tutup sepertinya sudah bocor ada apa sebenarnya ini, saya curiga ada oknum yang membocorkan. Ada indikasi bocor,” ujar Wasista disela kegiatan penertiban regulatory enforcement penyelenggaraan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia, Kamis 4 Agustus 2022.
Pihaknya tidak ingin main-main lagi terhadap banyaknya money changer yang tidak berizin atau bodong di wilayah Desa Adat Kuta.
Bukti tegas itu dilakukan dengan adanya kegiatan penertiban hari ini bersama Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kejati Badung, Satpol PP dan perangkat desa adat Kuta khususnya pecalang dan penrepti.
 
Dan keberadaan money changer bodong ini merusak citra pariwisata Kuta dan Bali pada umumnya.
“Mereka merusak pariwisata tempat saya lahir, kemudian tempat saya cari makan. Kalau ini didiamkan wisatawan tidak akan kembali lagi ke Kuta. Saya harapkan semua pihak mendukung, baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya,” imbuh Wasista.
Menurutnya yang terpenting sekarang dari pihak Kepolisian khususnya Polda Bali untuk turun ke Kuta menertibkan atau menindak money changer yang tidak berizin.
Money changer di wilayah desa adat Kuta lebih kurang mencapai seratusan tempat.
“Kebanyakan pada tutup tadi, nanti kita akan atur strategi lagi bagaimana. Pokoknya kita tidak akan henti-hentinya melakukan penertiban terhadap money changer yang tidak berizin, takutnya mereka melakukan penipuan lalu merusak citra pariwisata kita,” kata Wasista.
Penipuan yang dimaksud olehnya adalah jumlah uang ditukar kurang atau tidak sesuai.
Ia menegaskan desa adat tidak pernah melarang warga atau masyarakat untuk membuka usaha seperti money changer.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak melarang money changer untuk beroperasi tetapi ikuti aturan. Aturannya dari BI (Bank Indonesia) mereka harus memiliki izin, kalau memiliki izin kan tidak kita masalahkan,” tegasnya.
Sebelumnya desa adat Kuta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuta Bersatu, forum Kuta Bersatu, pecalang serta penrepti telah melakukan penertiban dan menempelkan stiker segel.
Namun ini kali ketiga turun stiker segel sebelumnya dibuka oleh karyawan atau pemiliknya langsung.
“Sudah beberapa kali kita pasangi stiker tanda segel, mereka berani buka. Padahal itu (stiker) ada logo Kepolisian, mungkin dari Polda Bali jika segel itu dicopot silahkan ditindaklanjuti. Karena penertiban ini adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Nanti kita akan buat perarem yang sangat tegas biar nanti desa adat yang bergerak,” ungkap Wasista.
Misalnya dalam perarem barang siapa menyewakan tanah atau lahannya untuk money changer tetapi money changernya itu ilegal atau tidak berizin resmi, akan kita berikan sanksi adat baik kepada pemilik lahan maupun pemilik usahanya.
Tetapi bentuk sanksi adatnya seperti apa akan dibahas dan dimatangkan terlebih dahulu oleh desa adat bersama LBH Kuta Bersatu.
Diberitakan sebelumnya, Hingga Kamis 4 Agustus sekira pukul 17.00 WITA terdapat 11 money changer di wilayah Kuta disegel oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
“Tadi total yang kita segel ada 11 money changer," ujar Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ni Putu Sulastri di sela proses sidak penertiban money changer.
Penyegelan dan penandatangan berita acara dilakukan karena mereka belum melengkapi izin dari Bank Indonesia.
Menurut Sulastri, setiap money changer harus memiliki akta yang harus diajukan ke Bank Indonesia, lalu penetapan Kemenkumham, dan kelengkapan lainnya.
“Ketentuannya, ada proses yang harus diajukan ke BI. Ini semuanya belum diajukan. Tindakan selanjutnya ,kita minta dia untuk menutup kegiatan usahanya dulu, sampai proses mengajukan izin ke BI rampung,” imbuhnya.
Untuk selanjutnya, pihak money changer ini, harus menutup sementara operasionalnya sampai semua perizinan telah dilengkapi.
Penyegelan menggunakan stiker berukuran cukup besar tersebut dilakukan untuk menghindari adanya praktek pencucian uang atau money laundry.
Pihak pemilik usaha ataupun karyawan money changer tersebut diharapkan tidak merusak atau mencopot segel yang telah dipasang, karena nantinya pecalang Desa Adat Kuta akan terus melakukan pemantauan.
Bahkan salah satu karyawan money changer yang berada di Jl. Dewi Sartika, Tuban, Kuta begitu didatangi petugas gabungan langsung menelpon bos atau pemiliknya.
Dan begitu tersambung melalui telepon, Sulastri yang didampingi pecalang Kuta dan petugas lainnya meminta untuk telepon tersebut di loudspeaker.
Sang pemilik pun menjelaskan bahwa dirinya sempat mengurus perizinan sesuai ketentuan namun belum keluar hingga sekarang.
“Sempat urus dulu (pernah mengurusnya) ke cabang,” kata pemilik money changer.
Namun dikarenakan akta dari Bank Indonesia belum dimiliki oleh money changer tersebut, petugas tetap melakukan penyegelan karena masuk kategori ilegal atau bodong.
“Iya bodong kalau perizinannya tidak lengkap,” tegasnya.
Salah satu anggota dari LBH Kuta Bersatu mengatakan money changer ini sebelumnya telah disidak dan disegel juga, tetapi ternyata segel tersebut dicopot dan buka kembali tempatnya ini.(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											