Berita Denpasar

NEKAT KERJA TEMPEL SABU, Maulana Akbar Divonis 6,5 Tahun Penjara

Maulana Akbar dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun). Nekat menempel sabu-sabu lantaran terdesak ekonomi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Maulana Akbar (25) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Oleh majelis hakim, terdakwa Maulana Akbar dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun). Karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu. Seperti diketahui, Maulana Akbar nekat bekerja mengambil dan menempel sabu-sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. "Terdakwa Maulana Akbar divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun), denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas terang Gusti Agung Prami Paramita, selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Agustus 2022. Vonis majelis hakim, kata Prami, turun setengah tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Maulana Akbar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Maulana Akbar (25) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oleh majelis hakim, terdakwa Maulana Akbar dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun).

Karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Seperti diketahui, Maulana Akbar nekat bekerja mengambil dan menempel sabu-sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Terdakwa Maulana Akbar divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun), denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas terang Gusti Agung Prami Paramita, selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Agustus 2022.

Vonis majelis hakim, kata Prami, turun setengah tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa penuntut melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Maulana Akbar.

Baca juga: BCL Dirudapaksa Setelah Para Pelaku Pesta Sabu-sabu Bareng Pacar Tante Korban

Baca juga: KELAHI BERDARAH di Denpasar, 2 Pelaku Residivis Narkoba dan Kekerasan Keroyok Mahasiswa

Ilustrasi - Maulana Akbar (25) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oleh majelis hakim, terdakwa Maulana Akbar dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun).

Karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Seperti diketahui, Maulana Akbar nekat bekerja mengambil dan menempel sabu-sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Ilustrasi - Maulana Akbar (25) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Oleh majelis hakim, terdakwa Maulana Akbar dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun). Karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu. Seperti diketahui, Maulana Akbar nekat bekerja mengambil dan menempel sabu-sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. "Terdakwa Maulana Akbar divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun), denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas terang Gusti Agung Prami Paramita, selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Agustus 2022. Vonis majelis hakim, kata Prami, turun setengah tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Maulana Akbar. (Net)

 

"Atas vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut, terdakwa Maulana dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Maulana ditangkap di depan toko sembako, Jalan Teuku Umar Barat, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa, 22 Februari 2022, pukul 12.00 Wita. Terdakwa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Terlibatnya terdakwa dalam pusaran barang terlarang ini berawal dari perkenalan dengan seseorang bernama Heri (DPO) melalui media sosial. Dari perkenalan itu, terdakwa ditawari pekerjaan oleh Heri yakni mengambil dan menempel sabu. Dari pekerjaan itu terdakwa ditawari upah Rp 300 ribu.

Lantaran terdesak kebutuhan hidup, terdakwa pun tergiur menerima tawaran pekerjaan beresiko itu. Lalu terdakwa pun diperintah oleh Heri mengambil paket sabu di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Kemudian menempel kembali sabu itu di Jalan Imam Bonjol.

Terlibatnya terdakwa dalam pusaran barang terlarang ini berawal dari perkenalan dengan seseorang bernama Heri (DPO) melalui media sosial. Dari perkenalan itu, terdakwa ditawari pekerjaan oleh Heri yakni mengambil dan menempel sabu. Dari pekerjaan itu terdakwa ditawari upah Rp 300 ribu.

Lantaran terdesak kebutuhan hidup, terdakwa pun tergiur menerima tawaran pekerjaan beresiko itu. Lalu terdakwa pun diperintah oleh Heri mengambil paket sabu di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Kemudian menempel kembali sabu itu di Jalan Imam Bonjol.
Terlibatnya terdakwa dalam pusaran barang terlarang ini berawal dari perkenalan dengan seseorang bernama Heri (DPO) melalui media sosial. Dari perkenalan itu, terdakwa ditawari pekerjaan oleh Heri yakni mengambil dan menempel sabu. Dari pekerjaan itu terdakwa ditawari upah Rp 300 ribu. Lantaran terdesak kebutuhan hidup, terdakwa pun tergiur menerima tawaran pekerjaan beresiko itu. Lalu terdakwa pun diperintah oleh Heri mengambil paket sabu di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Kemudian menempel kembali sabu itu di Jalan Imam Bonjol. (Tribun Bali/Dwi S)

Namun gerak gerik terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Denpasar. Penyelidikan terhadap terdakwa ini berdasarkan laporan yang didapat petugas kepolisian.

Dari penyelidikan dan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa melintas di depan toko sembako Jalan Teuku Umar Barat.

Selanjutnya terdakwa pun ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan paket sabu yang dibawa terdakwa. Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat. Di sana kembali ditemukan paket sabu dan barang bukti terkait lainnya.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan juga dilakukan di kos Jalan Imam Bonjol dan ditemukan 1 timbangan elektrik.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sabu itu adalah milik Heri. Terdakwa hanya disuruh mengambil tempelan kemudian menempel kembali sabu itu dengan imbalan berupa uang sebesar Rp 300 ribu. Total sabu yang dikuasai terdakwa saat ditangkap 8,30 gram brutto atau 7,98 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved