Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemilu 2024

SEPAKAT, Dana Pilgub Bali 2024 Sebesar Rp246 Miliar

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali menggelar rapat gabungan terkait pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Rapat gabungan Kesbangpol. Total dana Pilgub Bali 2024 sejumlah 246 Miliar rupiah disetujui Gubernur Bali. 

 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali menggelar rapat gabungan terkait pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024 pada Jumat 5 Agustus 2022.

 


Rapat gabungan yang melibatkan KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, serta Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Bali berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

 

Baca juga: PEMILU 2024: Bangkitan Kejayaan Golkar Gianyar, Soksi Gianyar akan Ajukan Calon Pileg 2024


Dalam kesempatan tersebut, Ni Ketut Sri Wahyuni, selaku perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali menuturkan, besaran dana yang diajukan oleh KPU Bali maupun Bawaslu Bali disetujui Gubernur Bali setelah sebelumnya melewati proses evaluasi

 


Adapun besaran dana yang disetujui yaitu sebesar 157,99 Miliar rupiah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan 41,09 Miliar rupiah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

 


Lebih lanjut, pihak Polda Bali mendapat anggaran 39,42 Miliar rupiah dan Korem Wirasatya sebesar 7,5 Miliar rupiah.

 


Sehingga, total besaran dana yang dikeluarkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebesar 246 Miliar rupiah.

 


“Pengajuan anggaran yang diajukan Bawaslu dan KPU (Provinsi Bali) sudah melalui evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Bali. Besaran dana yang disetujui untuk Bawaslu Bali sejumlah 41 Miliar, sedangkan untuk KPU Bali sebesar 157 Miliar,” jelas Sri Wahyuni sebagaimana siaran pers Bawaslu Bali kepada Tribun Bali pada Jumat 5 Agustus 2022.

Baca juga: KPU Bali Akan Kerja Sama dengan Kampus, Mahasiswa Bisa Jadi Tenaga Ad Hoc Pemilu 2024


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera menuturkan, usulan dana yang diajukan oleh KPU maupun Bawaslu Provinsi Bali telah disetujui dengan pola cost-sharing.

 


Mengingat Pilkada tahun 2024 tak hanya ditujukan untuk pemilihan Gubernur maupun Wakil Gubernur, melainkan juga akan diadakan pemilihan Bupati/Walikota serentak di Provinsi Bali.

 


Lebih lanjut, Dewa Putu Mantera menjelaskan, anggaran tersebut dapat berubah jumlahnya jika nantinya terjadi force majeure.

 


“Anggaran ini masih bisa bergeser apabila nanti terjadi sesuatu yang tidak memungkinkan, mendesak,” jelas Dewa Putu Mantera.

 


Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menilai, rapat yang digelar siang tadi berjalan kondusif serta koordinasi antara lembaga terkait berjalan dengan baik.

 


Lidartawan menambahkan, anggaran tenaga Ad Hoc yang semula rencananya ditanggung oleh provinsi, kini dibagi kepada provinsi dan kabupaten/kota.

 


“Cukup bagus koordinasi dan diskusi antara fasilitasi Kesbangpol dan TAPD Provinsi Bali. Anggaran Ad Hoc yang rencana semua ditanggung provinsi, di-sharing separuh di provinsi dan separuh di kabupaten/kota.”

 


“Selanjutnya, kabupaten/kota yang harus menyesuaikan lagi anggarannya dengan menambahkan honor KPPS dan PPDP, dan dibahas di kabupaten/kota masing-masing dengan TAPD bersama Bupati/Walikota,” ujar Agung Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 5 Agustus 2022.

 


Di akhir, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berharap, mekanisme pola cost sharing segera disampaikan kepada Bupati/Walikota.

 


“Segeralah itu dikeluarkan pola cost sharing ini. Kalau nggak dikeluarkan, ini kita nggak selesai-selesai,” tegas Agung Lidartawan.

 


Begitu pula dari pihak Bawaslu Bali, I Ketut Rudia selaku Anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Bali menuturkan, pola cost sharing segera disampaikan kepada Bupati/Walikota.

 


“Pada prinsipnya, kami di Bawaslu Bali tidak masalah. Saya kira di Bawaslu Kabupaten/Kota juga jelas. Tinggal pola cost sharing yang kita bahas ini disampaikan untuk diteruskan lebih lanjut,” ujar Ketut Rudia sebagaimana siaran pers Bawaslu Bali kepada Tribun Bali pada Jumat 5 Agustus 2022.

 


Rapat yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut, dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali.

 


Mengundang pula, Inspektur Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved