Berita Bali
VIRAL ANTREAN IMIGRASI, Ketua BVA Bali Harap Tidak Ada Berita Serupa Lagi Bagi Bali
Viral kabar antrean imigrasi juga menjadi atensi Ketua Bali Villa Asosiasi (BVA), Putu Gede Hendrawan. Ia berharap kabar buruk itu tidak terulang.
Dilansir dari website resmi, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern, Swiss.
Dijelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, terdapat batasan untuk masuk ke Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA).
Untuk turis asing, memerlukan visa atau izin tinggal yang berlaku untuk masuk Indonesia.
Fasilitas visa bebas, visa ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Permohonan visa dikelola secara terpusat oleh Imigrasi Indonesia dan dapat diakses di internet.
Hanya sponsor yang diperbolehkan, untuk mengajukan visa atas nama pengunjung.
Untuk mendapatkan e-Visa, turis asing harus memiliki sponsor lokal.
Sponsor lokal harus berupa individu, perusahaan, atau institusi yang berdomisili di Indonesia, yang relevan dengan kunjungan turis asing.
Serta akan bertanggung jawab penuh atas masa tinggal turis asing di Indonesia.
Jika aplikasi disetujui, turis asing akan menerima e-Visa melalui email.
Kemudian turis asing mencetak e-Visa sebelum keberangkatan ke Indonesia.
Dan turis asing pun, tidak perlu menyerahkan apapun ke KBRI.

Sejak 26 Juli 2022, Indonesia mengeluarkan visa Kunjungan saat kedatangan khusus wisata (VKSKKW).
Serta bebas visa kunjungan yang dapat dimasuki melalui :
Bandar Udara: