Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Dintunjuk Jadi Pengacara Baru Bharada E, Deolipa: Bareskrim Tak Mau Ada Cacat Formil

Deolipa Yumara pun resmi menjadi kuasa hukum baru Bharada E untuk kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Deolipa Yumara Dintunjuk Jadi Pengacara Baru Bharada E 

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tida tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucap dia.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran, Ambil Video CCTV TKP Kasus Brigadir J, Dibawa ke Mako

Lebih lanjut, Andreas belum mau membeberkan alasannya mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

Andreas Nahot Silitonga (kiri) mengundurkan diri dari kuasa hukum Kuasa hukum Bharada E. IPW mengatakan perlu didalami apakah Andreas Nahot Silitonga dibayar Bharada E sendiri atau pihak lain
Andreas Nahot Silitonga (kiri) mengundurkan diri dari kuasa hukum Kuasa hukum Bharada E. IPW mengatakan perlu didalami apakah Andreas Nahot Silitonga dibayar Bharada E sendiri atau pihak lain (KOMPAS.com Andika Aditia/ISTIMEWA)

Ia menyebutkan, alasan pengunduran dirinya sudah dituliskan secara rinci dalam surat permohonan.

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," ujar dia.

Adapun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Brigadir J sebelumnya diberitakan tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J sebelumnya diberitakan tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Ketua IPW Pertanyakan  Siapa yang Membayar Kuasa Hukum Bharada E

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan perlu didalami juga apakah pengacara yang mundur tersebut dibiayai Bharada E sendiri atau pihak lain.

"Perlu juga didalami pihak pengacara yang mundur ini apakah dibiayai oleh Bharada Eliezer sendiri atau ada pihak lain yang membiayai jasa hukumnya," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca juga: VIRAL! ISTRI FERDY SAMBO Kirim Pesan Ucapan ke Brigadir J, Sang Bibi: Jadi Penyelamat, Gak Dihargai

Menurut Sugeng, hal itu untuk memastikan apakah tim kuasa hukum betul-betul mendampingi Bharada E hanya sukarela.

"Atau advokat ini menangani secara pro bono," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Ajukan Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E dan di Tribunnews.com dengan  judul Pengacara Bharada E Mundur, Hanya dalam Hitungan Jam Polri Tunjuk Deolipa Yumara Sebagai Pengganti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved