Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran, Ambil Video CCTV TKP Kasus Brigadir J, Dibawa ke Mako
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyebutkan jika Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimo pada Sabtu 7 Agustus 2022 kemarin terkait dengan pelangg
TRIBUN-BALI.COM - Irjen Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran, Ambil Video CCTV TKP Kasus Brigadir J, Dibawa ke Mako.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyebutkan jika Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimo pada Sabtu 7 Agustus 2022 kemarin terkait dengan pelanggaran kode etiknya.
Hal tersebut terkait karena mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman video CCTV terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart alias Brigadir J.
Sebagai infomarsi Brigadir J merupakan salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo yang meninggal dunia usai terlibat isiden Polisi Tembak Polisi dengan Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinasnya.
Ia pun disebut melanggar salah satu prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena didgua mengambil rekaman CCTV.
“Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Baca juga: VIRAL! ISTRI FERDY SAMBO Kirim Pesan Ucapan ke Brigadir J, Sang Bibi: Jadi Penyelamat, Gak Dihargai

Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia.
Penjelasan Lengkap Mabes Polri
Berikut ini penjelasan lengkap Polri soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu 6 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca juga: Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Tiga Jenderal Dijaga Ketat Provost, Kapolri Beri Peringatan
Oleh Irsus, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Penetapan itu dilakukan setelah Irsus melakukan pemeriksaan terhadap sekira 10 saksi dan beberapa bukti lainnya.