Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran, Ambil Video CCTV TKP Kasus Brigadir J, Dibawa ke Mako
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyebutkan jika Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimo pada Sabtu 7 Agustus 2022 kemarin terkait dengan pelangg
Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo lansung ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini.
"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Dedi dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu malam.
Irjen Dedi menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.
"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," ujarnya.
Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.
"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.
Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Hanya saja, Dedi enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya.
Sambo juga Dibui di Tempat Khusus di Mako Brimob
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menahan empat perwira di tempat khusus.
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J Temui Titik Terang Usai Komnas HAM Periksa 10 Dari 15 Ponsel Sitaan
Mereka ditahan selama 30 hari ke depan di tempat khusus lantaran dianggap menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.