Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran, Ambil Video CCTV TKP Kasus Brigadir J, Dibawa ke Mako

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyebutkan jika Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimo pada Sabtu 7 Agustus 2022 kemarin terkait dengan pelangg

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Irjen Ferdy Sambo disebut mengambil rekaman CCTV TKP kasus kematian Brigadir J. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keempat perwira itu kini dijaga ketat oleh Provost Polri.

"Ya, tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Penahanan empat perwira di tempat khusus itu sebelumnya diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Yosua.

Sigit mengatakan ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tidak profesional mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dari puluhan orang itu, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri itu tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.

Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.

"Selama 30 hari," ungkapnya. Sementara 21 personel lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Empat perwira yang ditahan di tempat khusus itu rinciannya tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, dan satu lainnya dari Polda Metro Jaya.

Penahanan di tempat khusus dilakukan berdasarkan aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

Adapun tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

"Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan ada sejumlah alasan mengapa empat perwira itu ditahan di tempat khusus.

Alasan pertama adalah demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved