Polisi Tembak Polisi

KUASA HUKUM Bharada E Mengundurkan Diri, IPW Tanyakan Siapa yang Membayar Kuasa Hukum Bharada E?

Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa 26 Juli 2022 (kiri) dan Brigadir J (kanan). Inilah fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Kuasa hukum Bharada E mundur dari kasus terkait meninggalnya Brigadir J 

TRIBUN-BALI.COM  - KUASA HUKUM Bharada E Mengundurkan Diri, IPW Tanyakan Siapa yang Membayar Kuasa Hukum Bharada E?

Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

Adapaun surat penguduran Andreas berserta jajaran kuasa hukum Bharada E telah dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Poliri, Jakarta pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Permohonan pengunduran dirinya pun di tujakn ke Kepala Barskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.

Namun, menurut Andreas, tidak ada tim di Bareskrim yang dapat menerima surat tersebut, sehingga pihaknya akan kembali memberikan surat secara fisik pada Senin 8 Agustus 2022.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tida tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucap dia.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran, Ambil Video CCTV TKP Kasus Brigadir J, Dibawa ke Mako

Lebih lanjut, Andreas belum mau membeberkan alasannya mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

Andreas Nahot Silitonga (kiri) mengundurkan diri dari kuasa hukum Kuasa hukum Bharada E. IPW mengatakan perlu didalami apakah Andreas Nahot Silitonga dibayar Bharada E sendiri atau pihak lain
Andreas Nahot Silitonga (kiri) mengundurkan diri dari kuasa hukum Kuasa hukum Bharada E. IPW mengatakan perlu didalami apakah Andreas Nahot Silitonga dibayar Bharada E sendiri atau pihak lain (KOMPAS.com Andika Aditia/ISTIMEWA)

Ia menyebutkan, alasan pengunduran dirinya sudah dituliskan secara rinci dalam surat permohonan.

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," ujar dia.

Adapun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Brigadir J sebelumnya diberitakan tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J sebelumnya diberitakan tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Ketua IPW Pertanyakan  Siapa yang Membayar Kuasa Hukum Bharada E

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan perlu didalami juga apakah pengacara yang mundur tersebut dibiayai Bharada E sendiri atau pihak lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved