Berita Tabanan
BKPSDM Tabanan Masih Koordinasi dengan BKN Soal Pengangkatan Pegawai Honorer
Atas hal ini, Dinas BKPSDM Tabanan pun masih belum bisa mengurai lebih jauh karena masih harus berkoordinasi dengan BKN terkait pegawai honorer.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - KemenPAN RB memerintahkan BKN, untuk melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN.
Dan pemerintah daerah dapat menyetorkan, paling lambat tanggal 30 September 2022 mendatang.
Atas hal ini, Dinas BKPSDM Tabanan pun masih belum bisa mengurai lebih jauh karena masih harus berkoordinasi dengan BKN terkait hal tersebut.
Meskipun untuk data pegawai honorer sudah dikunci oleh BKPSDM Tabanan.
Kepala Dinas BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, mengatakan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dahulu kepada BKN terkait maksud dari KemenPAN RB tersebut.
Baca juga: PENGHAPUSAN PEGAWAI KONTRAK 2023, BKPSDM Tabanan Pantau Kebijakan Pusat
Baca juga: PENGHAPUSAN Pegawai Kontrak Sama Dengan MENELANTARKAN Mereka, Ini Kata Ngakan Putra

Sebab pihaknya masih belum mengetahui, dengan jelas maksud untuk pengumpulan data, yang harus disetorkan pada 30 September 2022 mendatang itu.
Dan terkait dengan syarat pegawai honorer masa kerja 31 Desember 2021 lalu itu.
“Kami koordinasi dulu dengan BKN, apa yang dimaksud Menpan RB.
Kami berpegang pada data BKPSDM, dan data masih internal,” ucapnya Selasa 9 Agustus 2022.
Kristiadi menegaskan, bahwa pihaknya belum dapat membuka data pegawai honorer yang sedianya akan diserahkan ke pihak BKN.
Sebab, pihaknya belum mendapat petunjuk yang jelas mengenai syarat-syarat tenaga non-ASN yang dimaksud baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya.
Tak terkecuali, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK, tidak lulus dan belum mengikuti tes.
“Kami masih ada waktu, untuk mengetahui apa yang dimaksud nanti dengan BKN.
Rencana Minggu depan, kami koordinasi.
Sebab, data masih dikunci supaya itu tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Karena memang apa yang dimaksud dengan Menpan itu hanya BKN yang tahu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa pemerintah pusat memastikan akan menghapus tenaga pegawai honorer mulai tahun 2023.
Hal itu pun seiring dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Khusus untuk Tabanan sendiri, Kristiadi sebelumnya mengaku dalam koordinasi yang dilakukan oleh asosiasi pemerintah kabupaten, kepada Kemendagri, memang masih dinyatakan memerlukan tenaga kontrak/ pegawai honorer tersebut.
Tenaga kontrak dan pegawai honorer di Tabanan, sendiri hingga saat ini mencapai 3.700 orang.
Dan terkait dengan kebijakan itu sendiri, untuk seluruh Indonesia hampir sama, masih membutuhkan honorer.
Pihaknya belum dapat mengambil kebijakan tertentu karena belum ada petunjuk resmi dari BKN.
Sedangkan untuk syarat pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN atau PPPK dari data yang dihimpun ada beberapa hal.
Diantaranya ialah pegawai honorer kategori II (THK-2), yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Kemudian, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Selanjutnya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Dan terkahir ialah berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021. (*)