Polisi Tembak Polisi

Dibalik Kesaksian Penting Bharada E, Ini Cara Timsus Buat Bharada E Ungkap Fakta Kematian Brigadir J

Bharada E menjadi saksi penting dalam kematian misterius Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym via Kompas.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

TRIBUN-BALI.COM Dibalik Kesaksian Penting Bharada E, Ini Cara Timsus Buat Bharada E Ungkap Fakta Kematian Brigadir J.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menjadi saksi penting dalam kematian misterius Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui berkat kesaksiannya, Irjen Ferdy Sambo pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J.

Lalu bagaimana cara Polisi membuat Bharada mau bicara soal kasus kematian Brigadir J?

Melansir dari Kompas.com pada Rabu 10 Agustus 2022, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan jika Tim Khusus (timsus) yang bertugas membongkar peristiwa tersebut sengaja mendatangkan orang tua Bharada E.

"Timsus menyampaikan kepada dia kasih orang tuanya didatangkan," ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Timsus, sebut dia, sengaja menghadirkan orangtua E untuk menyadarkan anaknya. Pasalnya, pernyataan yang dibuat E kepada penyidik sebelumnya berbeda.

Diketahui, E diancam dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Baca juga: Antisipasi Diracun, LPSK Akan Menyuplai Makanan bagi Bharada E: Negara Harus Melindungi Bharada E!

Oleh orangtuanya, E diminta untuk tidak menanggung hal itu sendirian. "Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tuturnya.

Setelah E mengaku, Agus mengatakan, penyidik mulai memeriksa saksi-saksi lain, termasuk beberapa orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Inset: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Yosua Hutabarat, yang meninggal di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Terbaru, hari ini Selasa 9 Agustus 2022, tersangka baru kasus kematian Brigadir J akan diumumkan.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Inset: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir Yosua Hutabarat, yang meninggal di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Terbaru, hari ini Selasa 9 Agustus 2022, tersangka baru kasus kematian Brigadir J akan diumumkan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Oleh karena itu, tanda tanya yang sempat mencuat ke publik selama beberapa waktu terakhir atas peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas, kini menjadi terang.

Bharada E Saksi Kunci

Bharada E telah meminta perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlindungan itu, menjadi penekanan dari Bharada E terhadap kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bersama jenderal lainnya mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bersama jenderal lainnya mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J. (ist)

Sebab Bharada E telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.

“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa.

Pasal dalam KHUP yang Jerat Bharada E

Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru! Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Disebut Sensitif, Ada Apa?

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Beserta Perannya

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus.

Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.

Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut memantau dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Datangkan Orangtua, Cara Timsus Bikin Bharada E Ungkap Fakta Penembakan Brigadir J dan di Tribunnews.com dengan judul Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved