Polisi Tembak Polisi
Jadi Tersangka Baru! Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Disebut 'Sensitif', Ada Apa?
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut jika motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J hanya bisa didengar oleh orang dewasa
TRIBUN-BALI.COM – Jadi Tersangka Baru! Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Disebut 'Sensitif', Ada Apa?
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki babak baru.
Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kasus misterius kematian Brigadir J itu pun diumumkan pada Selasa 9 Agustus 2022.
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa 9 Agustus 2022.
Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: Soal Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri
Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan jika motif Irjen Ferdy Sambo membunuh ajudannya Brigadir J masih akan didalami oleh Tim Khusus (Timsus) bentukannya.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," katanya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam dilansir Tribunnews.
Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi setumpuk anggota Polri hingga terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurutnya, tim khusus masih melakukan pendalaman motif dari pembunuhan tersebut.

"Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya," kata mantan Kabareskrim ini.
Kata Mahfud MD Soal Motif Kematian Brigadir J
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mengatakan jika motif dari kasus kematian Brigadir J merupakan ‘sensitif’.
Selain itu, Mahfud menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022.