Polisi Tembak Polisi

Soal Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Komjen Pol Agus Andrianto bilang, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Ho/TribunMedan.com/Facebook
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Soal Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/8/2022).

Baca juga: AYAH BRIGADIR J Sebut Sang Anak Selalu Cerita Irjen Ferdy Sambo Baik

Walaupun Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, namun belum diketahui motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tersebut.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bilang, tim khusus masih mendalami motif dari perintah penembakan tersebut.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," katanya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam dilansir Tribunnews.

Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi setumpuk anggota Polri hingga terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Menurutnya, tim khusus masih melakukan pendalaman motif dari pembunuhan tersebut.

"Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya," kata mantan Kabareskrim ini.

Kecil Kemungkinan Dugaan Pelecehan

Saat jumpa pers itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diberi kesempatan untuk berbicara.

Komjen Pol Agus Andrianto bilang, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebab, kata Komjen Pol Agus Andrianto, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP itu adalah pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved