Berita Bali
Diduga Terlibat Suap DID Tabanan, Staf Khusus Eka Wiryastuti Dituntut 3,5 Tahun
I Dewa Nyoman Wiratmaja dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korups
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Dewa Nyoman Wiratmaja dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut pidana karena dinilai terlibat melakukan suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Baca juga: Eka Wiryastuti Bantah Tugaskan Wiratmaja Urus DID Tabanan
Surat tuntutan terhadap Dewa Wiratmaja tersebut dibacakan tim jaksa penuntut KPK dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, tim jaksa penuntut umum KPK menilai perbuatan Dewa Wiratmaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Oleh karena itu Dewa Wiratmaja dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: EKA WIRYASTUTI Duga Ada Pihak Lain Yang Bermain, Kasus Suap DID Tabanan
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas jaksa penuntut KPK. Selain pidana badan, Dewa Wiratmaja juga dituntut pidana denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kuruang
Terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum, Dewa Wiratmaja didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. (*)
Berita lainnya di Dugaan Suap DID Tabanan