Sponsored Content

Fraksi Golkar Badung Minta Pada Rancangan KUPA-PPAS Hibah dan Pokir Dewan Direalisasikan

Fraksi Golkar DPRD Badung memberikan beberapa saran kepada pemerintah terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA)

Istimewa
A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra saat membacakan PU Fraksi Golkar pada rapat paripurna Rabu 10 Agustus 2022 - Fraksi Golkar Badung Minta Pada Rancangan KUPA-PPAS Hibah dan Pokir Dewan Direalisasikan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Fraksi Golkar DPRD Badung memberikan beberapa saran kepada pemerintah terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, serta rancangan prioritas platform anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2022 yang dibacakan Bupati Badung pada rapat paripurna, Rabu 10 Agustus 2022.

Salah satu saran yakni memperjuangkan hibah maupun pokok pikiran (Pokir) Dewan.

Pasalnya saat ini pemberian hibah maupun dana Reses yang diterima masyarakat, merupakan jawaban dari permasalahan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Kendati demikian secara umum Fraksi banyak mempertanyakan anggaran yang tak terealisasi sehingga Basung bisa mengalami defisit.

Baca juga: KOALISI INDONESIA BERSATU Daftar Bareng ke KPU, Ini Kata Ketum Golkar Airlangga Hartanto

Dalam PU Fraksi Golkar yang dibacakan A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra disebutkan jika adanya selisih antara Pendapatan Daerah dan belanja pada Rancangan KUPA- PPAS tahun anggaran 2022 yang menimbulkan defisit pada belanja sebesar Rp 419 M lebih.

Bahkan defisit ditutupi dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah yang totalnya sebesar Rp 469 miliar lebih

"Kami mohon penjelasan terhadap sumber pinjaman daerah dan skema pengembalian pinjamannya itu," jelasnya.

Dari adanya penyertaan tersebut, Fraksi Golkar juga mengharapkan penjelasan terkait adanya penyertaan modal daerah sebesar Rp 50 M lebih.

Fraksi Golkar juga meminta penjelasan terkait berkurangnya belanja subsidi sebesar Rp 450 juta.

“Mohon penjelasan penyertaan modal di sektor apa. Terhadap belanja subsidi yang berkurang, mohon penjelasan terhadap belanja subsidi yang mengalami pengurangan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut ditambahkan, fungsi utama dari DPRD adalah fungsi budgeting.

Fungsi budgeting meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah.

Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Selaras dengan hal tersebut Pokok Pikiran Dewan dan Program Hibah yang diajukan merupakan pertanggungjawaban dari problematika yang dihadapi oleh masyarakat Badung.

Bahkan hal ini disampaikan oleh masyarakat di saat masa Reses Dewan.

"Anggota Dewan juga representatif masyarakat di Dapil masing-masing. Sehingga sejatinya program hibah dan Pokir tersebut sebagai alat untuk mengurai permasalahan masyarakat Badung. Melihat kondisi tersebut kami mohon agar anggaran kegiatan tersebut dapat direalisasikan," imbuhnya.(*).

Kumpulan Artikel Badung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved